SPBU Batu-Batu Diduga Nakal, Jual BBM Gunakan Jerigen

[t4b-ticker]

Takalar, DUTAKARSA.COM – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Batu-Batu, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, dengan nomor identifikasi 7492212, diduga melayani pengisian bahan bakar minyak (BBM) ke dalam jerigen, yang merupakan pelanggaran terhadap aturan distribusi BBM bersubsidi.

Pantauan warga di lokasi menyebutkan, aktivitas pengisian menggunakan jerigen tersebut dilakukan secara terbuka, bahkan terjadi pada jam-jam ramai antrean kendaraan. Kondisi ini menimbulkan keresahan masyarakat yang menilai pihak SPBU tidak menjalankan ketentuan operasional sebagaimana mestinya.

“Saya lihat sendiri ada beberapa orang isi jerigen di situ, bukan kendaraan. Kalau dibiarkan begini terus, yang dirugikan masyarakat kecil karena susah dapat BBM subsidi,” ungkap salah seorang warga Galesong Utara yang enggan disebut namanya, Senin (13/10/2025).

Sesuai aturan Pertamina, pengisian BBM ke dalam jerigen tanpa izin resmi dilarang keras, karena berpotensi disalahgunakan untuk penimbunan dan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi. Pelanggaran ini juga berpotensi mengganggu pasokan bagi pengguna yang berhak, seperti nelayan dan petani.

Aktivis pemantau kebijakan publik di Sulawesi Selatan, Pepeng, mendesak Pertamina Regional Sulawesi segera melakukan penelusuran dan memberikan sanksi tegas kepada pengelola SPBU tersebut.

“Pertamina jangan tutup mata. Jika terbukti melanggar, SPBU Batu-Batu harus diberikan sanksi sesuai ketentuan, karena praktik seperti ini jelas merugikan masyarakat dan negara,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola SPBU Batu-Batu Galesong Utara maupun Pertamina wilayah Makassar belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut.

Secara umum, pengisian BBM ke jerigen di SPBU tidak diperbolehkan, kecuali memenuhi syarat tertentu yang diatur oleh Pertamina dan pemerintah. Berikut penjelasannya.

⚠️ Aturan Umum

Dilarang mengisi jerigen untuk masyarakat umum.

SPBU hanya boleh melayani pengisian langsung ke tangki kendaraan.

Tujuannya untuk mencegah penimbunan, penyalahgunaan BBM bersubsidi, serta risiko kebakaran.

Pengisian ke jerigen hanya diperbolehkan untuk pihak tertentu yang memiliki izin resmi tertulis dari instansi terkait atau Pertamina, misalnya:

Nelayan yang memiliki Surat Rekomendasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan.

Petani yang memiliki Surat Rekomendasi dari Dinas Pertanian.

Badan usaha atau instansi tertentu yang memiliki izin penggunaan BBM non-subsidi dalam wadah jerigen sesuai peraturan keselamatan.

⚖️ Dasar Hukum & Regulasi

Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

Surat Edaran PT Pertamina (Persero) tentang Larangan Pengisian BBM ke Dalam Jerigen Plastik.

UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Pasal 53):

Menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp60 miliar.

🔥 Alasan Larangan

Bahaya kebakaran: jerigen plastik mudah terbakar dan bisa memicu ledakan akibat statis listrik.

Penyalahgunaan: sering digunakan untuk menimbun atau menjual kembali BBM subsidi.

Mengganggu distribusi: mengakibatkan kelangkaan di SPBU bagi pengguna yang berhak.

✅ Kesimpulan

Tanpa izin resmi → tidak boleh.

Dengan rekomendasi resmi dari dinas terkait → boleh, tapi hanya untuk keperluan tertentu dan dengan wadah standar logam aman.

Silahkan gunakan hak koreksi atau jawab Anda terkait berita ini Atau hubungi Kontak Redaksi

Space Iklan 2