Pinrang, DUTAKARSA.COM — Berdasarkan temuan BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan) Perwakilan Provinsi Sulawesi selatan di Kab. Pinrang, Nomor : **.B/LHP/XI*/.MKS/0*/2025 Tanggal 4 Juni 2025 diduga terjadi penyalagunaan atas penerimaan hibah yang tidak tercatat dalam laporan keuangan hingga mencapai 8,6 Milyar.
Diketahui pengeloaan Pendapatan Dana Hibah Barang sebesar 8,6 Mliyar Rupiah Itu yang keterangannya untuk pengadaan excavator, kendaraan bermotor angkutan barang dan jalan lainnya Diduga tidak sesuai ketentuan.
Dari hasil Pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Sulsel menyatakan hal tersebut disinyalir tidak melalui proses pengesahan pengakuan pendapatan hibah dan belanja.
Menanggapi hal itu, SEMMI (Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia) Sulsel melalui Kabid Hukum & HAM, Arie Musa mendesak Polda (Polisi Daerah) Sulawesi Selatan usut tuntas temuan BPK dengan dugaan kerugian Negara senilai mencapai 8,6 Milyar dari Pendapatan Dana Hibah di Kabupten Pinrang.
“Dugaan kerugian negara tersebut berdasarkan temuan BPK Perwakilan Provinsi Sulsel dengan Nomor : **.B/LHP/XI*/.MKS/0*/2025, tanggal 4 Juni 2025. Dimana uraian keterangannya untuk pengadaan excavator, kendaraan bermotor angkutan barang dan jalan”, ucapnya disalah satu warkop di Kab. Pinrang, Senin, (20/10/2025).
Ia Mendesak Polda Sulsel untuk segera memanggil dan memeriksa Bupati Pinrang dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Lingkingan Hidup Kab. Pinrang serta Dinas lain terkait temuan BPK Sulsel.
“Kami minta Polda Sulsel Transparan dan Akuntable serta tidak terpengaruh oleh faktor-faktor eksternal sehingga dapat memberikan keadilan bagi semua pihak terkait proses pemeriksaan dugaan penyalagunaan anggaran Pendapatan Dana Hibah 8,6 Milyar di Kab. Pinrang”, tutupnya.
Sementara itu, Ketua Umum Kesatuan Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI), Idham mengutarakan
keprihatinannya terhadap para Koruptor yang tidak tanggung-tanggung merampok dan menyusahkan rakyat Indonesia, khususnya di Sulawesi selatan Kab. Pinrang.
“Polda sulsel diminta serius dan tegas dalam menindaklanjuti temuan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan tersebut”, kata idam.
Menurut idam, dugaan penyelewengan Anggaran pendapatan dana hibah di Kab. Pinrang capai angka Rp8,6 miliar adalah kejahatan luar biasa yang harus ditindaklanjuti dengan serius demi tercapainya indonesia emas 2045, bukan indonesia cemas.
“Kami berharap nantinya Aparat Penegak Hukum, Polda Sulsel dapat memberikan jawaban yang jelas dan transparan kepada masyarakat Sulsel khususnya masyarakat Kab. Pinrang tentang perkembangan kasus ini”. Tuturnya.
Mereka minta Polda Sulsel segera menetapkan tersangka terkait temuan BPK Perwakilan Provinsi Sulsel tanggal 4 juni 2025, serta mendesak polda sulsel tegakkan Supremasi Hukum.(*)