Takalar, DUTAKARSA.COM — Pekerjaan Trotoar Jalan Poros Takalar (Jalan Jendral Sudirman Kec. Pattalassang) Kab. Takalar No. Kontrak 1179/KONTRAK-DAU/DPUPRPKP-BM/IV/2024, dengan nilai kontrak Rp 4.565.465.000 yang dikerjakan CV.Karmindah mitra bersama dengan konsultan pengawas CV.badolo karya abadi tuai sorotan DPP KAMI (Kesatuan Aktivis Mahasiswa Indonesia).

Berdasarkan hasil temuan DPP KAMI diduga pengecoran landasannya tidak ada pemadatan terdahulu dan diperkirakan landasan untuk pengecoran beton disinyalir ketebalannya terlalu tipis, serta diduga campuran beton yang digunakan hanya K-250.
DPP KAMI (Kesatuan Aktivis Mahasiswa Indonesia) menduga ada tindak pidana Korupsi serta disinyalir ada pemufakatan jahat yang terstruktur sistematis masif (TSM) antara PPK dan pihak Kontraktor Pelaksana & Konsultan Pengawas.
“Pembangunan trotoar jalan Poros Takalar kota dinilai dikerjakan asal jadi, sehingga akan berdampak pada mutu kualitas nantinya,” ucap Ketua KAMI saat memberikan keterangannya di salah satu warkop di Galesong, Minggu, (26/10/2025).
Idam mengatakan, perbedaan kualitas beton tersebut dikhawatirkan akan berdampak pada usia pakai dan kekuatan trotoar. Hal ini berpotensi menimbulkan kerugian negara dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Indikasi ketidaksesuaian spek teknis ini bukan hanya kelalaian administratif, melainkan masuk pada ranah dugaan maladministrasi berat dan penyalahgunaan wewenang.
Jika dibiarkan, hal ini dapat menjadi preseden buruk dan menggerogoti kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. Kami menduga ada unsur kesengajaan untuk mengurangi kualitas material demi keuntungan pribadi atau kelompok tertentu,” tegasnya.
“Sebaiknya pembangunan trotoar menggunakan campuran beton K-300 dan di padatkan terlebih dahulu agar kekuatan trotar lebih maksimal dan usia pakai bisa lebih lama”, ucapnya.
Berdasarkan informasi lapangan dan dokumentasi visual yang telah dihimpun oleh tim investigasi DPP KAMI, terlihat beberapa titik proyek mengalami retakan dini dan terjadi penurunan permukaan hanya beberapa hari setelah pengecoran dilakukan. Hal ini menguatkan dugaan bahwa tidak ada proses pemadatan landasan menggunakan alat berat sesuai SOP konstruksi.
Lanjut idam, kami mendesak Inspektorat Provinsi Sulsel melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terhadap anggaran proyek pembangunan trotoar tersebut.
Tidak hanya itu, KAMI juga mengingatkan bahwa pembangunan infrastruktur publik harus mengedepankan asas efisiensi, efektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan berkeadilan sebagaimana diatur dalam UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.
KAMI juga meminta agar BPK RI Perwakilan Sulsel segera melakukan audit investigatif terhadap proyek ini untuk memastikan tidak adanya unsur mark-up, pengurangan material, atau permainan tender yang mengarah pada praktik monopoli dan gratifikasi.
“Jika dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret dari aparat terkait, maka kami akan mengerahkan konsolidasi massa dalam jumlah besar untuk melakukan aksi demonstrasi dan mengepung Kantor PUPR Takalar serta Kantor Kejati Sulsel,” pungkasnya.
Lebih lanjut, ia juga mendesak agar proyek pembangunan trotoar yang diduga tidak sesuai spek dan disinyalir dikerjakan asal jadi agar Aparat Penegak Hukum melakukan penyelidikan serta kami mendesak pemerintah daerah Kab. Takalar untuk bertanggung jawab atas temuan tersebut”, desaknya.
Mereka berharap agar Inspektorat Provinsi dan Aparat Penegak Hukum mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses pemeriksaan dan penyelidikan.
Sampai berita ini terbit belum ada konfirmasi dari pihak Dinas Pekerjaan Umum Takalar Bidang Bina Marga. (*)
























