Miris! Tambang Galiang C Tanpa IUP Merajalela di Gowa, DPP LKKN Desak Polres Gowa dan Polda Sulsel Segera Tutup Tambang yang Diawasi Gunawan

Miris! Tambang Galiang C Tanpa IUP Merajalela di Gowa, DPP LKKN Desak Polres Gowa dan Polda Sulsel Segera Tutup Tambang yang Diawasi Gunawan

[t4b-ticker]

GOWA, DUTAKARSA.COM – Aktivitas penambangan jenis galian C yang beroperasi tanpa izin resmi kian meresahkan di wilayah desa paccellekang, Kec. Pattallassang
Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Bahkan, salah satu lokasi tambang yang diduga tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) diketahui berjalan di bawah pengawasan seorang bernama Gunawan. Kondisi ini menuai kritik keras dari Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Kontrol Keuangan Negara (DPP LKKN) yang mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas.

Berdasarkan pantauan dan laporan yang diterima, tambang galian C tersebut beroperasi secara aktif meski tidak memiliki dokumen izin yang sah dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) setempat. Aktivitasnya diduga merusak lingkungan, mengubah tata guna lahan, serta berpotensi menimbulkan bencana longsor dan pencemaran sumber air yang mengancam keselamatan warga sekitar.

Ketua Umum DPP LKKN Ibar Saputra menegaskan, keberadaan tambang tanpa izin adalah pelanggaran hukum yang tidak bisa dibiarkan berlarut-larut.
“Kami mendesak Polres Gowa bersama Polda Sulawesi Selatan segera turun ke lokasi, melakukan penghentian operasi, mengamankan peralatan, serta memeriksa pihak yang bertanggung jawab termasuk yang mengawasi langsung yakni Gunawan. Jangan sampai kepentingan pribadi mengorbankan lingkungan dan hak hidup masyarakat,” tegasnya, Kamis (25/6/2026).

Secara hukum, aktivitas ini melanggar ketentuan, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan mewajibkan setiap usaha tambang memiliki IUP, tanpa izin terancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp10 miliar

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

Pasal 167 KUHP terkait tindakan melawan hukum yang merugikan kepentingan umum

DPP LKKN juga meminta Dinas ESDM Sulsel dan Dinas Lingkungan Hidup Gowa turut melakukan pengecekan teknis serta memastikan lokasi tambang ditutup permanen dan dipulihkan kondisinya. Masyarakat sekitar berharap penegakan hukum berjalan adil dan tidak ada pembiaran terhadap pelaku usaha ilegal.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak pengelola tambang maupun nama yang disebutkan sebagai pengawasnya.

DPP LKKN desak Polres Gowa dan Polda Sulsel segera tutup lokasi, amankan barang bukti, dan proses hukum pelaku. Operasi ilegal ini merusak lingkungan dan melanggar aturan pertambangan.

Silahkan gunakan hak koreksi atau jawab Anda terkait berita ini Atau hubungi Kontak Redaksi

Space Iklan 2