Ngeri !! Tambang Galiang C Merajalela, DPP LKKN Desak Polres Gowa dan Polda Sulsel Tutup Tambang Di Bajeng

Ngeri !! Tambang Galiang C Merajalela, DPP LKKN Desak Polres Gowa dan Polda Sulsel Tutup Tambang Di Bajeng

[t4b-ticker]

Gowa, DUTAKARSA.COM — Aktivitas tambang galian C di kecamatan bajeng Barat, Kabupaten Gowa, kembali menuai sorotan tajam. Setelah kembali beroperasi. Kondisi ini menuai kritik keras dari Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Kontrol Keuangan Negara (DPP LKKN) yang mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas.

Berdasarkan pantauan di lapangan, salah satu lokasi yang menjadi sorotan berada di Dusun Pare’balang, Desa Mandalle, Kecamatan Bajeng Barat.

Di lokasi itu, aktivitas pengerukan tanah diduga berlangsung dengan dalih percetakan sawah. Namun, keberadaan alat berat dan mobil pengangkut material yang hilir mudik setiap hari memicu kecurigaan warga.

Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku resah dengan aktivitas tersebut.

Menurutnya, alat berat telah beroperasi selama beberapa hari terakhir. Sementara puluhan truk keluar masuk di lokasi mengangkut, Material yang diduga hasil galian.

“Debu berterbangan setiap hari. Aktivitas itu sangat mengganggu warga. Kami juga mempertanyakan legalitasnya karena diduga tidak memiliki izin resmi,” ungkap warga.

Senadah hal itu disampaikan Ketua Umum DPP LKKN Ibar Saputra menegaskan, keberadaan tambang tanpa izin adalah pelanggaran hukum yang tidak bisa dibiarkan berlarut-larut.
“Kami mendesak Polres Gowa bersama Polda Sulawesi Selatan segera turun ke lokasi, melakukan penghentian operasi, mengamankan peralatan, serta memeriksa pihak yang bertanggung jawab termasuk yang mengawasi langsung yakni Gunawan. Jangan sampai kepentingan pribadi mengorbankan lingkungan dan hak hidup masyarakat,” tegasnya, Kamis (25/6/2026).

Secara hukum, aktivitas ini melanggar ketentuan, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan mewajibkan setiap usaha tambang memiliki IUP, tanpa izin terancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp10 miliar

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

Pasal 167 KUHP terkait tindakan melawan hukum yang merugikan kepentingan umum

DPP LKKN juga meminta Dinas ESDM Sulsel dan Dinas Lingkungan Hidup Gowa turut melakukan pengecekan teknis serta memastikan lokasi tambang ditutup permanen dan dipulihkan kondisinya. Masyarakat sekitar berharap penegakan hukum berjalan adil dan tidak ada pembiaran terhadap pelaku usaha ilegal.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak pengelola tambang maupun nama yang disebutkan sebagai pengawasnya.

DPP LKKN desak Polres Gowa dan Polda Sulsel segera tutup lokasi, amankan barang bukti, dan proses hukum pelaku. Operasi ilegal ini merusak lingkungan dan melanggar aturan pertambangan.

Silahkan gunakan hak koreksi atau jawab Anda terkait berita ini Atau hubungi Kontak Redaksi

Space Iklan 2