Truk Modifikasi Beraksi, DPP LKKN Desak APH Gowa dan Pertamina Tindak Tegas SPBU 74-92106 Bontonompo

Truk Modifikasi Beraksi, DPP LKKN Desak APH Gowa dan Pertamina Tindak Tegas SPBU 74-92106 Bontonompo

[t4b-ticker]

Gowa, DUTAKARSA.COM || 02 Juli 2026 — Makin mengkhawatirkan! Di tengah kelangkaan solar subsidi yang menyengsarakan petani, nelayan, dan pengemudi angkutan umum di Kabupaten Maros, marak terlihat truk dengan tangki dimodifikasi secara tidak resmi berdatangan dan dilayani borongan di SPBU 74-92106 Bontonompo, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Kendaraan ini diduga menjadi alat utama pengalihan solar subsidi ke pasar gelap.

Sejumlah warga mengaku sering melihat kendaraan yang diduga menggunakan tangki modifikasi melakukan pengisian solar subsidi secara berulang, bahkan disebut kerap beroperasi pada malam hari. Jika benar terjadi, praktik ini berpotensi merampas hak petani, nelayan, UMKM, dan masyarakat kecil yang seharusnya menikmati subsidi dari negara

Merespons bukti nyata di lapangan, Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Kontrol Keuangan Negara (DPP LKKN) secara tegas mendesak Aparat Penegak Hukum (Polres Gowa) dan Polda Sulawesi Selatan serta PT Pertamina Patra Niaga Wilayah Sulawesi Selatan untuk segera bertindak cepat dan menjatuhkan sanksi berat.

“Kami peroleh laporan jelas, truk tangki modifikasi yang kapasitasnya diperbesar tanpa izin resmi dipersilakan mengisi penuh, sementara warga yang berhak justru diusir dengan alasan stok habis. Ini bukan sekadar kelalaian, melainkan bukti nyata keterlibatan SPBU dalam jaringan mafia solar. Jelas melanggar UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta aturan lalu lintas,” tegas Ketua DPP LKKN Ibar Saputra.

Modus & Pelanggaran yang Terbukti
Melayani kendaraan dengan tangki tambahan/modifikasi yang tidak sesuai spesifikasi pabrik dan tidak memiliki izin pengangkutan BBM, Mengisi dalam jumlah besar tanpa memeriksa surat jalan, dokumen peruntukan, atau keabsahan izin angkut. Sering menutup layanan lebih awal atau mengaku kehabisan stok saat kendaraan umum datang, Solar yang diangkut kemudian dijual kembali di luar jalur resmi dengan selisih harga hingga Rp5.000 per liter.

Dasar Hukum & Ancaman Sanksi
– Pasal 53 & 55 UU Migas No.22/2001 jo UU No.6/2023: Pengangkutan tanpa izin dan penyalahgunaan niaga terancam penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar
– UU No.22 Tahun 2009 Lalu Lintas: Modifikasi kendaraan tanpa persetujuan berpotensi pidana tambahan dan penyitaan kendaraan
– Peraturan BPH Migas & Pertamina: Larangan tegas melayani pembelian menggunakan wadah tidak resmi atau kendaraan tidak berhak
– Sanksi administratif: Pencabutan izin operasional dan penutupan permanen SPBU

Ketua DPP LKKN Menuntut keras,
Segera lakukan sidak mendadak, amankan rekaman CCTV, dan audit seluruh transaksi SPBU 74-92106 Bontonompo, Sita kendaraan modifikasi yang terlibat, usut tuntas keterlibatan pengelola SPBU, pengemudi, hingga pemilik jaringan. Berikan sanksi tegas mulai dari penghentian Sementara pencabutan izin jika terbukti bersalah,
Perkuat pos pengawasan di akses jalan menuju SPBU untuk memutus aliran solar gelap.

Hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan resmi dari pihak terkait, redaksi memberikan ruang klarifikasih bagi pihak terkait.

Silahkan gunakan hak koreksi atau jawab Anda terkait berita ini Atau hubungi Kontak Redaksi

Space Iklan 2