Tanpa Sepengetahuan Camat Camba, Kades Timpusen Diduga Sunat Pembagian Pangan, LSM Kifpa Maros, Tantan Kacab Camba Usut Tuntas

Tanpa Sepengetahuan Camat Camba, Kades Timpusen Diduga Sunat Pembagian Pangan, LSM Kifpa Maros, Tantan Kacab Camba Usut Tuntas

[t4b-ticker]

Maros, DUTAKARSA.COM || 2 Juli 2026 — Muncul laporan serius dari warga Desa Timpusen, Kecamatan Camba, Kabupaten Maros terkait dugaan penyimpangan penyaluran bantuan pangan pemerintah. Kegiatan pembagian bantuan tersebut diduga dilakukan sepihak oleh Kepala Desa Timpusen tanpa sepengetahuan dan koordinasi resmi dengan Kantor Camat Camba, serta disinyalir ada pemotongan (sunat) jumlah bantuan yang seharusnya diterima warga.

Berdasarkan pengakuan salah satu masyarakat kepada media, yang minta namanya dirahasiakan mengakui, semestinya ia menerima 20 kg namun ia Terima hanya 10 kg,

“Yang disalurkan itu beras 10 kg persatu penerima saja, harusnya 20 Kg yang kami Terima, dan minyak kelapa 4 liter yang Terima masyarakat 2 liter saja,” Ucapnya.

Merespons keluhan yang terus mengalir, Ketua LSM Kifpa Maros Abdul Malik menyatakan tidak akan membiarkan penyimpangan ini berlarut-larut dan meminta pertanggungjawaban tegas kepada Kades Timpusen.

“Pembagian bantuan pangan harus transparan, terkoordinasi, dan tepat jumlah sesuai hak penerima. Jika benar dilakukan tanpa izin atasan dan ada pemotongan yang merugikan warga, ini pelanggaran prosedur dan kepercayaan masyarakat. Kami akan pantau terus hingga ada kejelasan dan tindakan yang adil,” tegas Ketua LSM Kifpa Maros.

Dugaan Penyimpangan yang Terjadi,
Penyaluran bantuan dilakukan sepihak tanpa pemberitahuan maupun persetujuan Camat Camba selaku pembina langsung pemerintahan desa.
Jumlah beras/bantuan yang diterima warga tidak sesuai ketentuan, diduga ada pemotongan sepihak, Tidak ada daftar penerima yang dipublikasikan secara terbuka di balai desa, Warga yang berhak mengeluhkan banyaknya syarat yang tidak wajar untuk mendapatkan bantuan.

Dasar Aturan yang Dilanggar
– UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa: Wajib koordinasi dan pelaporan setiap kegiatan penggunaan anggaran/bantuan kepada Camat
– Permendagri & Aturan Penyaluran Bantuan: Larangan memotong, menunda, atau mengubah alokasi bantuan sosial tanpa alasan sah dan persetujuan tertulis
– Prinsip Tata Kelola Pemerintahan: Transparansi, akuntabilitas, dan tidak boleh merugikan hak masyarakat

LSM Kifpa Maros Mengambil Sikap Langka dan tuntutan, Panggil dan minta penjelasan tertulis secara langsung dari Kepala Desa Timpusen terkait penyimpangan ini, Minta Camat Camba melakukan verifikasi dokumen dan memeriksa kesesuaian jumlah bantuan yang masuk dengan yang dibagikan, Minta Inspektorat KaKoordinaos turun tangan untuk audit jika ditemukan indikasi kerugian keuangan negara. Tegaskan jika terbukti bersalah, Kades harus bertanggung jawab secara administratif maupun hukum sesuai peraturan yang berlaku.

LSM kipfa Maros Tatang kacab Camba usut bantuan tersebut, mengigat jarak kacab dan kantor desa tidak cukup jauh.

LSM Kifpa juga mengimbau seluruh warga Desa Timpusen untuk berani menyampaikan bukti atau keluhan lain demi keadilan bersama.

Camat Camba A. Yudi saat di konfirmasih media Via Whatsapp terkait pembagian pangan yang diduga disunat di desa timpusen menyatakan ia tidak mengetahui adanya kegiatan yang dilakukan Kades Timpusen.” ucapnya.

Hingga berita ini diterbitkan Kades Timpusen belum memberikan keterangan Resmi, Redaksi masih membuka ruang klarifikasih bagi pihak terkait.

Silahkan gunakan hak koreksi atau jawab Anda terkait berita ini Atau hubungi Kontak Redaksi

Space Iklan 2