Mafia Tambang Ilegal Galian C Diduga Tanpa IUP, DPP LKKN Desak Polres Gowa dan Polda Sulsel Tutup Segera

Mafia Tambang Ilegal Galian C Diduga Tanpa IUP, DPP LKKN Desak Polres Gowa dan Polda Sulsel Tutup Segera

[t4b-ticker]

GOWA, DUTAKARSA.COM – Praktik penambangan galian C di Kelola Sigit, di Desa Paccellekang, Dusun Tambung Batuan, Kecataman Pattallassang, Kabupaten Gowa, yang diduga beroperasi tanpa izin resmi Izin Usaha Pertambangan (IUP), kini menjadi sorotan serius. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Kontrol Keuangan Negara
(LKKN) menegaskan pelaku telah melanggar aturan berlapis, termasuk UU Minerba, UU Lingkungan Hidup, serta KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023).

Pemantauan lapangan menunjukkan lokasi tambang beroperasi dalam skala besar namun pengelola tidak dapat menunjukkan dokumen izin usaha, izin lingkungan, maupun persetujuan pemanfaatan lahan yang sah. Aktivitas ini telah merusak struktur tanah, memicu risiko longsor, serta mencemari aliran air dan lingkungan sekitar.

Perwakilan DPP LKKN menjelaskan, perbuatan tersebut terancam sanksi berat berdasarkan peraturan berikut.

Undang-Undang Minerba
Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 – Setiap orang yang melakukan pertambangan tanpa IUP/IPR/IUPK dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).

Undang-Undang Lingkungan Hidup
Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup – Setiap orang yang melakukan usaha tanpa izin lingkungan dipidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000.000 (tiga miliar rupiah).

Pasal 98 & 99 UU No. 32 Tahun 2009 Jika terbukti menimbulkan pencemaran atau kerusakan fungsi lingkungan secara langsung, ancaman pidana dapat diperberat hingga penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp5 miliar rupiah.

KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023)
Pasal 344 – Yang menyebabkan pencemaran lingkungan hidup dipidana penjara paling lama 9 tahun atau denda kategori V.
Pasal 345 – Yang menyebabkan kerusakan fungsi lingkungan atau pemusnatan sumber daya alam dipidana penjara paling lama 6 tahun atau denda kategori V.
Pasal 591 – Penampung, pengangkut, atau pengolah hasil tambang ilegal dipidana penjara paling lama 4 tahun atau denda kategori IV.
Pasal 55 & 56 – Pihak yang membantu, melindungi, atau memberi fasilitas dipidana sama dengan pelaku utama.

Oleh karena itu, Ketua DPP LKKN Ibar Saputra mendesak Polres Gowa segera turun ke lokasi, amankan bukti, hentikan operasional, dan proses hukum pelaku dan Polda Sulawesi Selatan mengawal penanganan kasus agar tuntas, serta bongkar dugaan keterlibatan oknum pelindung, serta Dinas Lingkungan Hidup & Dinas ESDM segera cabut akses dan hentikan segala bentuk dukungan teknis maupun administrasi.

“Tambang tanpa izin sekaligus merusak lingkungan adalah kejahatan ganda. Hukum tidak boleh dijalankan selektif. Masyarakat berhak atas lingkungan yang aman dan sehat,” tegas perwakilan DPP LKKN.

Sampai berita ini diterbitkan belum ada klarifikasih resmi bagi pihak terkait, Redakasi membuka ruang klarifikasih bagi pihak terkait.

Silahkan gunakan hak koreksi atau jawab Anda terkait berita ini Atau hubungi Kontak Redaksi

Space Iklan 2