Sarang Mafia Tambang Digowa Diduga Tanpa IUP, DPP LKKN Desak Polres Gowa, Polda Sulsel dan DLH Tindak Tegas Tambang Milik Dg. Ngaseng di Kelola Hamdan Dg. Nuntung

Sarang Mafia Tambang Digowa Diduga Tanpa IUP, DPP LKKN Desak Polres Gowa, Polda Sulsel dan DLH Tindak Tegas Tambang Milik Dg. Ngaseng di Kelola Hamdan Dg. Nuntung

[t4b-ticker]

Gowa, DUTAKARSA.COM — Pertambangan Galian C , Yang beroperasi di Dekat Kampili, Kec. Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Milik Dg. Ngaseng di Kelola Hamdan Dg. Nuntung indikasi diduga tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun dokumen hukum lain yang diwajibkan Undang‑Undang Pertambangan.

Menurut hasil verifikasi dan pantauan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Kontrol Keuangan Negara (LKKN), lokasi pertambangan Milik Dg. Ngaseng di Kelola Hamdan Dg. Nuntung diduga tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun dokumen hukum lainnya

Ketua DPP LKKN Ibar Saputra menjelaskan, perbuatan tersebut terancam sanksi berat berdasarkan peraturan berikut.

DASAR HUKUM & PASAL YANG DILANGGAR
UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba)

Pasal 3 ayat (1), Seluruh kegiatan pertambangan hanya boleh dilakukan berdasarkan izin resmi berupa IUP, Izin Usaha Pertambangan Rakyat, atau Izin Pengangkutan & Penjualan. Tanpa itu, kegiatan dianggap ilegal.

Pasal 158, Melarang siapa pun melakukan penambangan, pengangkutan, atau penjualan mineral/batu bara tanpa izin yang sah.

Pasal 160 – 164, Mengatur sanksi tegas mulai denda besar, penghentian total kegiatan, hingga pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar.

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pasal 27 ayat (1), Wajib ada izin lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan, serta tidak boleh merusak fungsi tanah, air, dan vegetasi hal yang tidak dipenuhi di lokasi ini.

Pasal 69 ayat (1) huruf a & b: Melarang segala tindakan yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan akibat aktivitas tanpa izin.

Adapun KUHP & Peraturan Daerah Gowa

Pasal 272 KUHP, Mengatur tindakan terhadap penguasaan atau pemanfaatan sumber daya alam yang melawan hukum.

Perda Kab. Gowa No. 6 Tahun 2012 & turunannya: Menegaskan bahwa setiap kegiatan di kawasan pertambangan dan wilayah lindung harus sesuai tata ruang dan izin teknis daerah, pelanggaran berakibat penghentian operasi dan penyitaan alat.

“Kami mendesak Polres Gowa dan Polda Sulawesi Selatan Serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kab. Gowa untuk segera mengerahkan tim gabungan, melakukan pemeriksaan lengkap, menutup lokasi tambang tanpa IUP Milik Dg. Ngaseng di Kelola Hamdan Dg. Nuntung, menyita alat kerja, serta memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku. Penambangan liar merusak hutan, merusak aliran sungai, mengancam keselamatan warga dan menghilangkan pendapatan daerah.”tegas Ketum DPP LKKN Ibar Saputra.

DPP LKKN juga mengingatkan agar pengawasan tidak berhenti hanya pada penutupan sesaat, melainkan mencegah pembukaan kembali dan meminta Dinas ESDM Sulsel serta Dinas Lingkungan Hidup Gowa berkoordinasi erat dengan kepolisian.

Lokasi tersebut masih terlihat beroperasi, belum ada tindakan penghentian resmi. DPP LKKN akan terus memantau dan melaporkan setiap tahapan penegakan hukum kepada masyarakat.

Sampai berita ini diterbitkan belum ada klarifikasih resmi dari pihak terkait.

Silahkan gunakan hak koreksi atau jawab Anda terkait berita ini Atau hubungi Kontak Redaksi

Space Iklan 2