BONE, DUTAKARSA.COM – Praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi solar yang diduga melibatkan pengoplosan, pelangsir hingga pengempul beroperasi secara terorganisir di wilayah Kabupaten Bone, kini memicu kemarahan publik. Dugaan kuat, praktik ilegal ini berpusat di SPBU kode 74.927.36 Bone di Jl. H. Agus Salim No. 1 Watampone, Kab. Bone. Kab. Bone, Sulawesi Selatan.
yang diduga melanggar ketentuan penyaluran BBM bersubsidi yang diperuntukkan khusus masyarakat berhak dan pelaku usaha mikro.
Berdasarkan pantauan lapangan dan laporan terpercaya, di lokasi ini terlihat jelas aktivitas penimbunan solar subsidi dalam jumlah besar, pemindahan muatan ke tangki tidak resmi, dan puluhan jerigen tertata rapih, serta penjualan di luar jalur distribusi yang ditetapkan pemerintah. Modus ini merugikan negara puluhan miliar rupiah sekaligus memutus akses solar subsidi bagi nelayan, petani, dan pengusaha angkutan kecil yang sangat membutuhkan.
Ketua DPP KAMI Idam Asis menegaskan perbuatan ini adalah tindak pidana berat yang diancam dengan sanksi berlapis,
KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023)
Pasal 172, Setiap orang yang menimbun barang kebutuhan pokok untuk menaikkan harga atau memperkaya diri sendiri dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda kategori IV.
Pasal 253, Perbuatan yang menggelapkan atau menyalahgunakan wewenang dalam penyaluran bantuan/barang bersubsidi dipidana penjara paling lama 6 tahun.
Pasal 55 & 56, Pihak yang membantu, melindungi, atau menjadi perantara pengempul dipidana setara dengan pelaku utama.
Adapun Aturan UU Migas & Peraturan Terkait
Pasal 37 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi: Pelanggaran tata niaga dan penyaluran BBM diancam penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar rupiah.
Pasal 14 Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014, Penyalur yang menyalurkan BBM subsidi kepada pihak yang tidak berhak dapat dicabut izin operasionalnya selamanya dan diproses pidana.
Desakan Resmi DPP KAMI, Melihat fakta di lapangan, DPP KAMI meminta penegak hukum dan instansi berwenang bertindak tanpa menunda,
Satreskrim Polres Bone & Jaksa Penuntut Umum: Segera lakukan penyelidikan, amankan bukti operasional, dan tanggung pihak yang terlibat. Polda Sulawesi Selatan Turunkan tim khusus untuk mengawasi proses dan bongkar dugaan keterlibatan oknum pelindung,
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas): Segera hentikan pasokan BBM subsidi ke SPBU 74.927.36 Bone dan cabut izin operasional jika terbukti melanggar,
Pemerintah Daerah Bone: Pastikan akses solar subsidi kembali lancar untuk nelayan dan petani di wilayah ini.
“Penyalahgunaan solar subsidi adalah pencurian terhadap uang negara dan pengkhianatan terhadap rakyat kecil. Tidak boleh ada kompromi, SPBU ini harus ditutup permanen jika terbukti bersalah,” tegas Ketua DPP KAMI.
Sampai Berita ini diterbitkan belum ada klarifikasih resmi baik dari pengelola SPBU dan Pihak pihak Terkait.

