Tambang Tanpa IUP Diduga Milik Rian Pratama Desa Pacellekang Disorot, DPP LKKN Desak Polresta Gowa, Polda Sulsel DLH Jangan Tutup Mata

Tambang Tanpa IUP Diduga Milik Rian Pratama Desa Pacellekang Disorot, DPP LKKN Desak Polresta Gowa, Polda Sulsel DLH Jangan Tutup Mata

[t4b-ticker]

Gowa, Sulsel – Aktivitas penambangan galian C diduga milik Rian Pratama di Desa Pacellekang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa, kini menjadi sorotan tajam. Diduga beroperasi tanpa memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta dokumen lingkungan yang sah, kegiatan ini dikhawatirkan merusak ekosistem sekitar dan merugikan hak masyarakat setempat.

Berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah alat berat dan truk pengangkut material masih beroperasi melakukan pengerukan di area perbukitan.

Aktivitas tersebut dinilai telah mengubah sebagian kontur kawasan tersebut, yang merupakan salah satu bentang alam penting di Kabupaten Gowa.

Merespons hal tersebut, Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Kontrol Keuangan Negara (DPP LKKN) angkat suara tegas. Organisasi ini meminta Kepala Desa Pacellekang untuk tidak berpura-pura tidak tahu atau sengaja menutup mata atas aktivitas yang nyata melanggar aturan hukum ini.

Ketua DPP LKKN Ibar Saputra menegaskan, pemerintah desa memiliki tanggung jawab terdepan untuk mengetahui dan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan di wilayahnya.

“Kami peringatkan Kades Pacellekang, jangan tutup mata. Kalau bukan aparat desa yang pertama kali bertindak dan melapor, siapa lagi? Jangan sampai ada dugaan ada keterlibatan atau kepentingan pribadi yang membuat pelanggaran ini dibiarkan berjalan,” tegasnya.

DPP LKKN juga meminta Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polresta Gowa, Polda Sulawesi Selatan, Dinas ESDM serta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gowa untuk segera melakukan pengecekan lapangan, memeriksa kelengkapan izin, dan mengambil langkah tegas menutup lokasi serta menyita alat berat jika terbukti beroperasi secara ilegal.

“Kami awasi langkah semua pihak. Masyarakat berhak tahu kejelasan ini, dan hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” pungkasnya.

Sampai berita ini diterbitkan, Redaksi memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak pihak terkait sesuai dengan ketentuang U No. 40 Tahun 1999 tentang pers

Silahkan gunakan hak koreksi atau jawab Anda terkait berita ini Atau hubungi Kontak Redaksi

Space Iklan 2