Tambang Ilegal Diduga Berkeliaran di Borisallo, Gowa: Aparat Tutup Mata atau Penegakan Hukum Mandek ? 

Tambang Ilegal Diduga Berkeliaran di Borisallo, Gowa: Aparat Tutup Mata atau Penegakan Hukum Mandek ? 

[t4b-ticker]

GOWA, Sulsel — Aktivitas penambangan liar atau ilegal di aliran Sungai Jeneberang, khususnya yang berlokasi di Desa Borisallo, Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa, kian hari semakin merajalela. Alih-alih ditindak tegas, praktik pengerukan kekayaan alam tanpa izin ini justru terkesan dibiarkan, hingga memicu kecurigaan publik bahwa aparat penegak hukum (APH) “tutup mata”.

Berdasarkan penelusuran di lapangan, aktivitas tambang ilegal tersebut kerap berkedok sebagai proyek pembukaan jalan tani atau normalisasi sungai. Salah satu titik yang paling disorot berada di wilayah Sungai Jeneberang yang diduga dikelola oleh oknum tertentu, seperti Pengelola Dg madi, Pemegang ijin Dg gassing, Punya lahan Arman Krg Siwang dan haji bahar sebagai pemilik lahan

Meski menggunakan dalih untuk kepentingan masyarakat, modus tersebut langsung ditepis oleh masyarakat setempat

Salah Satu Aktifis dengan tegas mengecam aktivitas tersebut. Ia menilai alasan normalisasi sungai hanyalah akal bulus para penambang liar untuk mengelabui hukum.

“Alasan Normalisasi sungai itu cuma modus, akal bulus. Fakta di lapangan jelas-jelas mereka menambang tanpa izin resmi dan mengeruk material secara bebas yang merusak ekosistem lingkungan,” ujar Salah Satu Warga Yang enggan di sebutkan namanya saat dikonfirmasi, Sabtu (03/9/2026).

Warga juga melontarkan kritik keras terhadap sikap jajaran Polres Gowa dan Polda Sulawesi Selatan. Menurutnya, jika aktivitas pengerukan menggunakan alat berat ini terus dibiarkan tanpa ada penindakan hukum yang nyata, maka patut diduga ada oknum aparat yang membekingi atau sengaja menutup mata.

“Kalau aparat tidak bertindak tegas, berarti patut diduga kegiatan tambang liar itu dibekingi. Dalam waktu dekat kami akan bersurat secara resmi ke Polres Gowa dan Polda Sulsel,” tegasnya.

Dampak dari aktivitas tambang ilegal ini dikhawatirkan tidak hanya merusak alur Sungai Jeneberang, tetapi juga mengancam keselamatan infrastruktur umum serta lahan pertanian warga sekitar akibat abrasi dan erosi yang terus meluas.

Warga kini mendesak Kapolda Sulsel dan Kapolresta Gowa untuk segera turun tangan melakukan investigasi terbuka dan menyeret para pemodal tambang ilegal ke meja hijau

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian setempat dan instansi terkait di Kabupaten Gowa belum memberikan keterangan resmi lanjutan terkait desakan penutupan dan penegakan hukum terhadap para pelaku penambangan liar di Desa Borisallo tersebut.(**)

Silahkan gunakan hak koreksi atau jawab Anda terkait berita ini Atau hubungi Kontak Redaksi

Space Iklan 2