Diduga Tanpa Izin, Tambang Pasir Dg Aso di Desa Parigi Beroperasi Bebas, Tak Tersentuh Hukum

Diduga Tanpa Izin, Tambang Pasir Dg Aso di Desa Parigi Beroperasi Bebas, Tak Tersentuh Hukum

[t4b-ticker]

GOWA, Sulsel — Aktivitas penambangan pasir galian C di aliran Sungai Jeneberang, tepatnya di wilayah Tanete, Dusun Saluttowa, Desa Parigi, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa, memicu keresahan warga. Tambang pasir yang diduga milik pengusaha setempat berinisial Dg Aso tersebut disinyalir beroperasi secara ilegal diduga tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) resmi.

Berdasarkan pantauan di lapangan, alat berat jenis ekskavator tampak saban hari mengeruk material pasir sungai tanpa henti. Puluhan truk pengangkut lalu-lalang membawa pasir keluar dari areal pertambangan, memicu debu tebal saat cuaca terik serta membuat ruas jalan pemukiman rawan rusak.

Meski aktivitas ilegal ini telah berlangsung cukup lama dan berada di lokasi yang terbuka, hingga kini belum ada tindakan tegas atau penertiban dari aparat penegak hukum (APH) maupun dinas terkait.

Maraknya pengerukan pasir tanpa kajian lingkungan yang matang dikhawatirkan memicu erosi hebat di bantaran sungai, merusak ekosistem DAS (Daerah Aliran Sungai) Jeneberang, serta meningkatkan risiko bencana tanah longsor maupun banjir bandang di kawasan dataran tinggi Tinggimoncong.

“Aktivitas pertambangan ini sangat mengkhawatirkan. Alat berat terus bekerja tiap hari, tapi tidak ada kejelasan izinnya. Kami takut dampaknya baru terasa saat musim hujan tiba, sungai bisa tergerus dan merusak permukiman warga,” ujar salah seorang warga setempat yang meminta namanya dirahasiakan demi alasan

Sikap “diam” dan terkesan adanya pembiaran dari pihak berwenang menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Beroperasinya tambang pasir milik Dg Aso tanpa hambatan menguatkan dugaan adanya “main mata” atau lemahnya pengawasan dari Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi Lingkungan Hidup Kabupaten Gowa maupun Provinsi Sulawesi Selatan.

Sesuai UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Masyarakat Desa Parigi mendesak Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel), Ditreskrimsus, serta Dinas ESDM Provinsi Sulsel untuk segera turun ke lapangan melakukan penghentian aktivitas, penyegelan alat berat, dan memproses hukum pengelola tambang yang terlibat.

Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih mengupayakan konfirmasi dan klarifikasi resmi dari Dg Aso selaku pengelola tambang, pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Tinggimoncong, serta Pemerintah Desa Parigi.

Silahkan gunakan hak koreksi atau jawab Anda terkait berita ini Atau hubungi Kontak Redaksi

Space Iklan 2