2 Bulan LP Mangkrak, Polrestabes Tak Punya Taring Amankan Pelaku 

[t4b-ticker]

Makassar, DUTAKARSA.COM — Kasus pemukulan terhadap anak dibawa umur yang terjadi di Jalan Kokoa kelurahan Pannampu kecamatan Tallo, Kota Makassar, menjadi sorotan tajam. Selasa (21 Oktober 2025).

Meskipun laporan telah diterbitkan sejak 9 Agustus 2025, terduga pelaku hingga kini masih bebas berkeliaran, meski menimbulkan kekhawatiran besar dari pihak keluarga korban, dan memicu desakan keras dari organisasi mahasiswa di kota makassar.

Serikat mahasiswa muslim indonesia (SEMMI) Sulawesi Selatan, melalui pernyataan resminya, mendesak Polrestabes Makassar untuk segera mengambil tindakan tegas, yaitu memusnahkan terhadap pelaku tak terduga.

Kronologi dan Bukti yang Jelas

Insiden pemukulan ini dilaporkan terjadi pada 9 Agustus 2025, terduga pelaku, yang diidentifikasi berinisial Ani alias Reppe, diduga dengan sengaja melakukan kekerasan fisik terhadap korban di bawah umur.

Menurut keterangan yang dihimpun, pelaku menampar pipi kiri korban sebanyak dua kali dengan keras, yang mengakibatkan memar pada area wajah korban.

Ibu korban Juliana, telah melaporkan kejadian ini dan berharap, agar aparat penegak hukum dapat memberikan keadilan dan perlindungan bagi anaknya. Namun, hampir dua bulan setelah laporan kami, pelaku belum juga ditahan.

Kecewa Atas Lambatnya Proses Hukum

“Perwakilan dari SEMMI Sulsel, Ari Musa SH, menyatakan kekecewaannya mendalam atas lambatnya penanganan kasus ini, terutama karena bukti-bukti yang mendukung terpencil sudah sangat jelas.

Ari Musa menegaskan bahwa penyidik ​​Polrestabes Makassar seharusnya tidak ragu lagi untuk menahan pelaku.

Sangat jelas, korban sudah mendapatkan visum (Visiun), apalagi pelaku sudah mengakui di depan penyidik ​​bahwa dirinya menampar korban sebanyak dua kali,” ujar Ari Musa saat temui ibu korban dikediaman nya.

Menurut Ari Musa, pelaku di hadapan penyidik ​​seharusnya menjadi dasar kuat bagi aparat untuk melakukan tersingkir demi menjamin proses hukum berjalan adil dan lancar.

Ancaman Impunitas dan Keresahan Keluarga Korban

Lebih lanjut, Ari Musa menyoroti isu yang lebih meresahkan: pelaku tak terduga yang masih berkeliaran di lingkungan sekitar dan diduga melakukan intimidasi.

Pemukulan ini seharusnya penyidik ​​jangan tinggal diam saja. Pelaku harus ditahan, jangan lagi dikasih ruang untuk keluar ketika sudah berada di ruangan penyidik,” tegas Ari Musa.

Keluarga korban merasa sangat khawatir akan keselamatan mereka, terutama karena perilaku pelaku yang tidak terduga di luar tahanan, ibu Juliana selaku ibu korban mengungkapkan bahwa pelaku kerap menyindirnya, bahkan dengan sombong mengatakan bahwa dirinya tidak akan bisa ditangkap oleh pihak kepolisian manapun.

Pernyataan sombong ini tidak hanya melukai perasaan korban, tetapi juga secara langsung mencoreng wibawa penegakan hukum di mata masyarakat.

Permintaan Tegas Ibu Korban: Efek Jera Itu Penting

Ibu Juliana, yang hingga kini menantikan keadilan bagi anaknya, menyampaikan permohonan yang tulus kepada institusi kepolisian.

“Dalam laporan saya pada tanggal 9 Agustus 2025, hingga kini pelaku belum juga ditahan. Bahkan penyidik ​​​​baru minggu lalu dia memanggil kami untuk datang di kantornya, penyidik ​​​​mengatakan dia akan mempertemukan kami, tapi itu sudah terlambat,” ungkap Ibu Juliana.

Sebagai orang tua korban, permintaannya sangat jelas dan mendesak.

“Saya sebagai orang tua korban hanya meminta kepada pihak kepolisian Polrestabes dan Polda Sulawesi Selatan untuk menangkap pelaku dan memberikan efek jera,” tegas Ibu korban.

Keadilan Harus Ditegakkan Tanpa Tunda

Kasus kekerasan terhadap anak merupakan isu serius yang memerlukan respons cepat dan tegas dari aparat penegak hukum. Ketika bukti medis, pengakuan pelaku, dan kekhawatiran intimidasi terhadap keluarga korban sudah menjadi fakta, tersingkir bukan lagi opsi, melainkan keharusan.

SEMMI Sulsel dan keluarga korban, berharap Polrestabes Makassar dapat segera bertindak sesuai prosedur hukum yang berlaku, menahan Ani alias Reppe, dan membuktikan bahwa hukum di Indonesia yang tidak dapat diintervensi, oleh gertakan atau rasa impunitas dari pelaku kejahatan, terutama yang menyasar pada kekerasan anak di bawah umur,” tutupnya

Hingga berita ini diturungkan belum ada tanggapan resmi dari pihak penyidik Polrestabes Makassar saat dimintai tanggapanya melalui pesan Whatsapp nya.

Silahkan gunakan hak koreksi atau jawab Anda terkait berita ini Atau hubungi Kontak Redaksi

Space Iklan 2