Minimarket Modern Tumbuh Bak Jamur di Makassar. KAMI : Pemkot & DPRD Jangan Tutup Mata

[t4b-ticker]

Makassar, DUTAKARSA.COM — Tumbuh Bak Jamur minimarket modern seperti Alfamart, Indomaret dan Alfamidi di Sulawesi selatan tuai kecaman Dewan Pimpinan Pusat Kesatuan Aktivis Mahasiswa Indonesia (DPP KAMI) hingga mendesak Pemerintah Kota untuk segera mengevaluasi keberadaan ke minimarket modern tersebut.

Ada 2 bangunan yang sementara di bangun di Jalan poros tanjung bunga depan Mall Trans dan Jalan Ade Irma depan kantor camat Tallo diduga bangunan milik Alfamidi.

Menaggapi hal tersebut, Idam Ketua Kesatuan Aktivis Mahasiswa Indonesia mengungkapkan keprihatinan terhadapan pemerintah Kota Makassar yang sejauh ini belum ada tindakan terkait merajalelanya minimarket modern di Kota Makassar yang disinyalir tanpa ada rasa keadilan bagi pedagang kecil campuran atau toko klontong.

“Kami sempat mendatangi pembangunan yang ada di depan Kantor Camat Tallo dari depan kami tidak melihat adanya papan terkait PBG/IMB tapi bangunan sudah hampir 90 persen dan parahnya dari Dinas terkait saling baku tunjuk saat kami menelfon salah satu pengawas dari Dinas terkait, ungkap idam, Minggu, (12/10/2025).

Bahkan dari pihak Kecamatan Tallo melalui Sekcam cuman bisa menyampaikan tidak mau terlibat soal ini karena sudah ada yang urus.

“Terkesan ditutup tutupi ini perizinan minimarket modern ini”, ucapnya.

Idam menduga dukumen perizinan lainya terkait bangunan Alfamidi tersebut belum lengkap tapi sudah hampir jadi. Idam juga menyampaikan kritisnya terhadap Pemerintah Kota Makassar yang diduga lalai dalam menerapkan PERDA No. 15 Tahun 2009 terkait zonasi antara minimarket modern yang saling berdekatan dan minimarket modern dengan pasar tradisional.

“Kan sudah jelas Perda No. 15 Tahun 2009 kurang lebih bertujuan untuk melindungi pasar tradisional dan ekonomi kecil dari gencarnya pembangunan minimarket modern di kota Makassar”, jelasnya.

Idam mendesak Pemerintah Kota Makassar (Kepala DPMPTSP, Kepala Dinas PU, Kepala Dinas Parkimtam, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Tata Ruang dan Kepala Dishub serta DPRD Kota Makassar (Komisi A, B & C) untuk segara mengevaluasi perizinan minimarket modern seperti Alfamidi, Indomaret & Alfamart.

“kami mendesak segera evaluasi keberadaan dan perizinan oprasional Alfamidi, Indomaret & Alfamart dimana jika izin sudah expired untuk segera dilakukan pembekuan/ penyegelan dan diperbahrui kembali”.

Toko toko Alfamidi, Indomaret & Alfamart yang jaraknya dibawah 1 Kilo Meter dari pasar tradisional untuk segera ada penutupan dan toko toko minimarket modern yang dekat dengan pedagang eceran/ Klontong lokal wajib ada petisi dengan meminta tanda tangan sebanyak 100 orang.

“Mungkin dengan cara seperti ada petisi tanda tangan hingga 100 orang dan menutup toko modern yang dekat dengan Pasar Tradisional mampu memberikan rasa KEADILAN bagi para pedagang kecil / Klontong dan memberi rasa tenang bagi para pedagang di pasar tradisional”, ucap idam.

Lebih lanjut, ia menegaskan ke Walikota Kota Makassar untuk memastikan toko modern tersebut memiliki IMB/PBG Minimarket sesuai peruntukan yakni PBG/ IMB minimarket serta Rekomendasi perizinan berdasarkan aturan perundang undangan yang berlaku.

“Untuk semua tahapan evaluasi dan pembuktian dokumen perizinan Minimarket modern seperti Alfamart, Indomaret & Alfamidi dijalankan/ dibuka secara transparansi melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD ataupun di Balaikota Makassar”, lanjutnya.

Pihaknya berharap kepada Walikota Makassar dan DPRD Makassar semua proses evaluasi dibuka secara transparansi melalui RDP di DPRD atau di Balaikota biar masyarakat tahu.(*)

Silahkan gunakan hak koreksi atau jawab Anda terkait berita ini Atau hubungi Kontak Redaksi

Space Iklan 2