Makassar, DUTAKARSA.COM – Oknum Seorang pegawai di Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Utama Makassar, berinisial YSI, kini menjadi sorotan publik setelah dugaan kasus utang piutang pribadi yang gagal diselesaikan. YSI Akan dilaporkan oleh pemilik uang, Bapak Arfah, karena dianggap tidak memiliki itikad baik dalam melunasi kewajibannya sebesar jutaan rupiah. Puncak mengecewakan Bapak Arfah terjadi setelah komunikasi melalui aplikasi WhatsApp miliknya secara sepihak diblokir oleh YSI, menyulitkan upaya pengumpulan.

Konflik utang piutang ini bermula pada awal tahun 2025. YSI meminjamkan sejumlah dana kepada Bapak Arfah dengan janji akan melunasinya Namun, hingga oktober 2025, cicilan yang janjinya tidak kunjung selesaikan.
“Saya hanya menuntut hak saya, yang seharusnya sudah Lunas tahun ini. Ketika saya mencoba menanyakan kepastian pembayaran, telepon saya tidak diangkat dan pesan WhatsApp secara tiba-tiba diblokir,” ujar bapak arfah dengan nada kecewa.
Tindakan pemblokiran komunikasi ini menilai bapak arfah sebagai bentuk penghindaran tanggung jawab, terutama mengingat status YSI sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang seharusnya menjunjung integritas tinggi.
Kasus ini menarik perhatian Kepala Kantor KSOP Makassar. Meskipun utang perbankan ini merupakan masalah pribadi, tindakan YSI yang diduga menghindari tanggung jawab yang diukur dapat mencoreng nama baik institusi pelabuhan.
Pihak Sahbandar Makassar mengonfirmasi bahwa mereka telah menerima laporan terkait perilaku salah satu pegawainya. “Kami akan memanggil yang bersangkutan (YSI) untuk dimintai keterangan. Meskipun ini adalah ranah privat, kami menekankan bahwa integritas dan etika pegawai harus dijaga, baik di dalam maupun di luar kantor,” kata salah satu seorang petugas KSOP yang enggan disebutkan namanya.
Bapak Arfah berharap, dengan diangkatnya kasus ini ke publik dan institusi tempat YSI bekerja, terdapat tekanan moral yang dapat mendorong YSI untuk segera menyelesaikan kewajiban finansialnya yang tertunda,” tutupnya. (** rn).
























