Makassar, DUTAKARSA.COM — Proses revitalisasi pembangunan di SMPN 53 yang seharusnya membawa angin segar bagi lingkungan belajar siswa kini tengah diselimuti kabut dugaan penyimpangan. Sorotan tajam diarahkan pada Kepala Sekolah SMPN 53, Bapak Kusnadi Idris yang diduga memiliki hubungan tak transparan dengan pihak ketiga yang terlibat dalam Panitia Pembangunan Sekolah (P2SP).
Dugaan ini muncul seiring munculnya beberapa kejanggalan dalam pelaksanaan proyek. Sumber yang enggan menyebutkan namanya, yang memiliki kedekatan dengan proses pembangunan, mengungkapkan bahwa ada indikasi kuat adanya “permainan” yang melibatkan Kepala Sekolah dan pihak ketiga Panita P2SP dalam penunjukan beberapa rekanan atau vendor untuk pengadaan material dan jasa.
“Kami melihat ada pola yang kurang sehat dalam penunjukan pihak-pihak yang mengerjakan bagian-bagian proyek. Terkesan ada preferensi, bukan berdasarkan tender yang terbuka dan kompetitif,” ujar sumber tersebut. “Apalagi, nama-nama yang muncul ini sering kali dikaitkan dengan pihak-pihak yang dekat dengan kepengurusan P2SP itu sendiri.”
Ia juga menjelaskan mengenai praktik-praktik yang merugikan. Kepala Sekolah dan pihak ketiga Panita P2SP pilihan kepala sekolah, harus bekerja secara profesional dan selalu mengutamakan kepentingan sekolah serta siswa. Semua proses pengadaan melalui mekanisme yang ada, jangan mengutamakan kepentingan pribadi atau secara individu saja,” tegasnya.
Potensi Kejanggalan dalam Penunjukan Pihak Ketiga, Dimana Aspek Pengadaan Dugaan Praktik Dampak Potensial Penunjukan Vendor Preferensi tanpa tender terbuka Kualitas materi buruk, harga membengkak, potensi korupsi
Pengadaan Material Pembelian dari supplier tertentu Harga tidak kompetitif, kualitas diperiksa Jasa Konsultasi/Pelaksana Penunjukan langsung tanpa seleksi ketat Kinerja tidak optimal, biaya proyek tidak efisien
Menangapi isu ini, upaya media konfirmasi terhadap Kepala Sekolah SMPN 53 belum menghasilkan hasil. Pesan dan panggilan telepon yang dikirimkan belum mendapat balasan hingga berita ini diturunkan.
Revitalisasi pembangunan SMPN 53 memakan anggaran yang tidak sedikit, yang sebagian besar berasal dari dana bantuan pemerintah dan donasi publik. Oleh karena itu, transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan pelaksanaannya menjadi krusial. Publik menanti klarifikasi lebih lanjut dari pihak sekolah dan Panita P2SP pilihan kepala sekolah, agar pembangunan sekolah berjalan sesuai koridor yang benar dan memberikan manfaat maksimal bagi dunia pendidikan di SMPN 53.
Dugaan ini menjadi pengingat penting akan perlunya pengawasan ketat dalam setiap proyek pembangunan fasilitas publik, untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang dikeluarkan benar-benar demi kemajuan, tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.