Diduga Tak Mengantongi Izin Usaha Minol, LKKN Desak Pemprov dan Pemkot Makassar Tutup THM Yang Melanggar Aturan

[t4b-ticker]

Makassar, DUTKARSA.COM || 13 Juni 2026 – Maraknya tempat hiburan malam (THM) yang beroperasi diduga tanpa memiliki izin resmi penjualan minuman beralkohol (Minol) di sejumlah wilayah Makassar menuai sorotan. Dewan Pengurus Pusat Lembaga Kontrol Keuangan Negara (DPP LKKN) mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bersama Pemerintah Kota Makassar segera menindak tegas dan menutup tempat usaha yang terbukti melanggar ketentuan perizinan tersebut.

Berdasarkan pemantauan dan laporan yang diterima, sejumlah THM masih beroperasi secara bebas, menjual dan minuman beralkohol tanpa dokumen izin yang sah dari instansi berwenang. Selain tidak memiliki izin, sejumlah tempat tersebut juga diduga tidak memenuhi standar keamanan, ketertiban, serta batasan wilayah dan jam operasional yang ditetapkan peraturan daerah.

Aturan utama yang mengatur Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Makassar adalah Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Aturan ini memuat berbagai poin penting mengenai perizinan, sanksi, dan jam operasional.

“Poin Utama Perda Kota Makassar Terkait THM, Larangan Lokasi, THM seperti klub malam dan diskotik dilarang beroperasi dalam radius ≤ 200 meter dari tempat ibadah, sekolah, atau fasilitas pendidikan,”tegas Ketua DPP LKKN ibar Saputra.

Penutupan Khusus Hari Keagamaan, THM diwajibkan tutup penuh selama Bulan Suci Ramadan dan hari-hari besar keagamaan tertentu (seperti Tahun Baru Islam atau Natal sesuai edaran Wali Kota) untuk menghormati kegiatan ibadah.

Sanksi Pelanggaran, Pengelola yang melanggar ketentuan perizinan atau nekat beroperasi saat jadwal penutupan akan dikenakan sanksi tegas, mulai dari teguran tertulis, penyegelan tempat usaha oleh Satpol PP, hingga pencabutan izin usaha.

Selain itu, THM juga harus mematuhi Perda Nomor 2 Tahun 2021 yang mengatur bahwa seluruh operasional usaha wajib memiliki izin resmi dan tidak boleh menyalahgunakan izin restoran untuk aktivitas klub malam (seperti adanya DJ atau konsumsi alkohol di tempat tanpa izin klub/bar).Jika Anda membutuhkan rincian lebih spesifik terkait aturan tertentu, bisa ditanyakan,”ucapnya.

Ketua DPP LKKN Ibar Saputra menyatakan bahwa operasional tanpa izin bukan hanya melanggar aturan administrasi, tetapi juga berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum, keresahan warga sekitar, serta risiko keamanan bagi pengunjung. “Setiap usaha yang menyajikan minuman beralkohol wajib memiliki izin resmi dan mematuhi semua syarat yang berlaku. Jika tidak, maka keberadaannya melanggar hukum dan harus ditindak tegas,” jelasnya.

LKKN meminta tim gabungan dari Dinas Perizinan, Satpol PP, serta instansi terkait segera melakukan pengecekan lapangan. Bagi yang terbukti tidak memiliki izin, diminta untuk segera ditutup sementara hingga memenuhi syarat, atau dicabut izin usahanya jika sudah terbukti melanggar secara berulang.

“Kami tidak menutup peluang usaha, tapi semuanya harus berjalan sesuai aturan. Keamanan dan kenyamanan warga serta kepatuhan terhadap hukum adalah hal utama,” tambahnya.

Hingga saat ini, pihak Pemerintah Kota Makassar Belum Memberikan Keterangan Resmi. Masyarakat berharap penindakan dilakukan secara konsisten agar tidak ada tempat usaha yang beroperasi semena-mena.

Silahkan gunakan hak koreksi atau jawab Anda terkait berita ini Atau hubungi Kontak Redaksi

Space Iklan 2