MAKASSAR, DUTAKARSA.COM – Sudah hampir sebulan sejak tragisnya kematian pegawai PPPK Muja MH (40) asal Kepulauan Selayar pada 20 Mei di kamar 401 hotel kawasan Jalan Sungai Saddang, Kecamatan Makassar, kasus ini masih menyisakan pertanyaan besar di tengah masyarakat.
Meskipun sebelumnya telah ramai diberitakan bahwa pelaku utama adalah kekasih EB yang diduga memberikan obat pereda nyeri yang dicampur ke dalam air karena cemburu, bahkan kasus ini pernah diliput oleh SCTV kini publik dibuat heran mengapa seseorang yang diduga telah mengaku bersalah justru bisa bebas berkeliaran. EB, yang sebelumnya ditangkap oleh Tim Resmob Polda Sulsel di kawasan BTP pada Jumat (22/5/2026), kini telah dilepaskan oleh penyidik Polrestabes Makassar.
Keluarga korban hingga kini masih menanti keadilan. Bahkan, orang tua korban MH kini sedang dalam perawatan karena terpuruk akibat kasus yang belum terungkap sepenuhnya.
Babak baru muncul setelah pernyataan Kanit Hamka Polrestabes Makassar yang menangani kasus ini menyatakan bahwa tersangka tidak dapat ditahan karena belum ada bukti yang cukup. “Tugas kami hanya menjaga selama 1×24 jam. Soal pengakuan yang viral sebelumnya kemungkinan ada kesalahan informasi,” ucap Hamka kepada media pada 29 Mei.
Saat ditanya terkait keterlibatan seorang dosen, Hamka menjelaskan bahwa pihak yang bersangkutan hanya memesankan kamar melalui aplikasi daring. “Selanjutnya korban meminta bantuan melalui pesan WhatsApp untuk membawa air minum ke penginapan. Alasan EB belum dapat ditahan karena masih menunggu hasil otopsi, laboratorium, dan patologi,” jelasnya.
Kuasa Hukum Korban MH, Jumadi Mansur SH dari Lembaga Bantuan Hukum Macan Rakyat Indonesia (MRI), menanggapi pernyataan pihak penyidik dan Kanit Polrestabes Makassar. Menurutnya, dalam sistem penegakan hukum, langkah ini sering dianggap sebagai “dalih prosedural” yang justru membuka peluang bagi tersangka untuk menghilang atau menyembunyikan jejak lainnya.
Jumadi menyebut adanya sosok dosen yang memesankan kamar melalui aplikasi daring. Meskipun nama belum diumumkan, dosen tersebut disebut hanya membantu membawa air minum. Namun, misteri semakin dalam karena CCTV di lokasi kejadian dinyatakan tidak berfungsi. “Hal ini menunjukkan ada dugaan skenario di balik kematian MH, kemungkinan besar ada unsur tertentu,” kata Jumadi pada Kamis (11/6/2026).
Lebih lanjut, Jumadi telah melakukan koordinasi dengan pihak penyidik terkait hasil otopsi yang dijelaskan akan siap pekan depan. Meskipun demikian, ia menyebutkan bahwa Pasal 189 telah mengatur bahwa pengakuan pelaku cukup untuk menunjukkan adanya manstrea atau niat jahat.
“Kami menuntut agar kasus ini dibuka secara transparan. Jangan ada pilih kasih, terutama mengingat korban MH telah meninggal. Jangan sampai ketika EB telah ditetapkan sebagai pelaku kemudian pelaku justru berusaha kabur atau menghilangkan bukti lainnya,” tegasnya.
Jumadi mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang diberikan kepercayaan penuh kepada Institusi Kepolisian untuk mengungkap dugaan tindak pidana. “Jadi seharusnya Polrestabes Makassar mampu mengungkap tindak pidana tersebut. Dari serangkaian peristiwa, faktanya jelas ditemukan ada peristiwa hukum, ada korban pembunuhan, ada bukti petunjuk, ada pengakuan dari terduga pelaku, ada bercak darah dari korban. Jadi dimana lagi kami mencari keadilan kalau bukan kepada Institusi Kepolisian yang berwenang melakukan penyelidikan sesuai lokus kejadian tindak pidana,” ujarnya, menambahkan bahwa pihak keluarga korban meminta kepastian hukum atas perkara ini.
Hingga berita ini diterbitkan, “kebebasan” EB tetap menjadi kekhawatiran bagi keluarga korban. Di tengah menunggu hasil pemeriksaan forensik yang memakan waktu, publik menanti apakah hukum benar-benar tegak atau hanya “tidur” di tengah fakta yang sudah jelas terlihat.


























