Makassar, DUTAKARSA.COM – Dugaan penyalahgunaan BBM subsidi kembali mencuat di Kota Makassar. Kali ini sorotan mengarah ke SPBU 74.902.29 yang berlokasi di Jalan Abd. Kadir, Kelurahan Balang Baru.
Dewan Pengurus Pusat Lembaga Kontrol Keuangan Negara (DPP LKKN) mendesak Pertamina dan Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh.
Informasi yang dihimpun menyebutkan solar subsidi diduga disalurkan kepada pihak yang tidak berhak. Jika benar, praktik tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi merugikan negara dan masyarakat.
Ketua DPP LKKN menegaskan bahwa BBM subsidi merupakan hak masyarakat dan sektor tertentu yang telah ditetapkan pemerintah. Bukan untuk diperjualbelikan secara bebas atau dialihkan demi kepentingan tertentu.
“Jika terbukti, ini adalah pelanggaran serius yang harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Tim redaksi di lapangan menemukan sejumlah aktivitas yang memicu tanda tanya. Beberapa truk dan kendaraan pribadi terlihat silih berganti melakukan pengisian solar subsidi.
Aktivitas tersebut memunculkan dugaan adanya distribusi yang perlu ditelusuri lebih lanjut oleh pihak berwenang.
LKKN meminta Pertamina segera melakukan audit internal terhadap pola penyaluran BBM di SPBU tersebut. Sementara APH didorong melakukan penyelidikan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran.
Menurut LKKN, pengawasan distribusi BBM subsidi tidak boleh lemah. Sebab setiap liter subsidi berasal dari uang negara yang seharusnya dinikmati masyarakat yang berhak.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU 74.902.29 belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan yang beredar.
Masyarakat kini menunggu langkah tegas Pertamina dan aparat penegak hukum. Jika dugaan itu benar, publik berharap tidak ada toleransi terhadap pihak yang bermain-main dengan BBM subsidi.


























