MAHKAMAH AGUNG RI DIUJI ‘TANGAN TUHAN’ : RAKYAT DAN KONTROL SOSIAL KAWAL KETAT KASASI SENGKETA TANAH DI MAROS NO. PERKARA KASASI 3297/K/PDT/2026

MAHKAMAH AGUNG RI DIUJI ‘TANGAN TUHAN’ : RAKYAT DAN KONTROL SOSIAL KAWAL KETAT KASASI SENGKETA TANAH DI MAROS NO. PERKARA KASASI 3297/K/PDT/2026

[t4b-ticker]

MAROS, DUTAKARSA.COM – Jagat penegakan Hukum di Indonesia kembali menyoroti komitmen Independensi Institusi tertinggi peradilan.

Perkara sengketa batas tanah yang dinilai sarat akan kepentingan kini resmi memasuki babak krusial di tingkat tinggi. Kasus yang mempertemukan Budiman S sebagai Pemohon Kasasi melawan Drs. H. Abdul Kadir Djidar beserta kroni-kroninya selaku Para Termohon Kasasi, kini berada sepenuhnya di meja Hakim Agung Republik Indonesia.

​Berdasarkan data resmi e-Court Mahkamah Agung RI, perkara ini telah teregistrasi dengan Nomor Perkara Kasasi: 3297/K/PDT/2026 per tanggal 23 Juni 2026, yang merupakan kelanjutan dari gejolak hukum sebelumnya di Pengadilan Negeri (PN) Maros dengan Nomor Perkara: 10/Pdt.G/2025/PN Mrs serta pemeriksaan di Pengadilan Tinggi (PT) Makassar.

​Sorotan Tajam : Ujian Integritas Atas Nama “Tangan Tuhan”

​Publik kini menuntut Mahkamah Agung untuk tidak sekadar menjadi “mesin pengetik” putusan formalitas, melainkan benar-benar bertindak adil berdasarkan data prosedur hukum yang murni. Hakim Agung yang memegang perkara ini diingatkan untuk memutus atas nama keadilan hakiki—bertindak sebagai representasi “Tangan Tuhan” di bumi—dan secara tegas melepaskan diri dari segala bentuk intervensi, baik kepentingan individu maupun hegemoni golongan tertentu.
​”Rakyat tidak buta, dan para elemen kontrol sosial (LSM, Media, Praktisi Hukum) sedang memonitor ketat pergerakan perkara ini dari menit ke menit.

Mahkamah Agung adalah benteng terakhir keadilan. Jangan sampai benteng ini roboh hanya karena berpihak pada kepentingan segelintir elit yang ingin mengangkangi hak atas tanah,” ungkap Perwakilan Pengamat Hukum dalam menyikapi bergulirnya kasus ini ke MA RI.

Silahkan gunakan hak koreksi atau jawab Anda terkait berita ini Atau hubungi Kontak Redaksi

Space Iklan 2