MAROS, DUTAKARSA.COM – Gelombang keluhan warga dan pemantauan independen di lapangan membuktikan praktik penambangan galian C beroperasi secara liar di hampir seluruh wilayah Kabupaten Maros. Sebagian besar lokasi tambang tersebut diduga sama sekali tidak memiliki izin resmi Izin Usaha Pertambangan (IUP), bahkan tidak mengantongi izin lingkungan maupun persetujuan pemanfaatan lahan.
Melihat kondisi yang semakin tak terkendali, Lembaga Swadaya Masyarakat KIFPA secara terbuka menantang Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan serta instansi terkait untuk tidak diam saja, melainkan segera turun tangan dan berikan tindakan tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Aktivitas ini bukan lagi kasus terpencil, tapi sudah menjadi fenomena massal di sejumlah kecamatan di Maros. Ada yang beroperasi di kawasan bantaran sungai, lahan pertanian produktif, hingga area yang seharusnya dilindungi. Semuanya berjalan tanpa dokumen sah, merusak lingkungan, dan merugikan hak warga setempat,” ungkap Ketua LSM KIFPA Abdul Malik.
LSM KIFPA menegaskan pelaku dan pihak yang melindungi telah melanggar aturan hukum sekaligus, dengan ancaman sanksi berat, UU Minerba Terbaru Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 Perubahan UU No. 4 Tahun 2009. Setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).
UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009 Pelaku usaha yang beroperasi tanpa izin lingkungan dipidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000.000 (tiga miliar rupiah). Apabila menimbulkan kerusakan fungsi lingkungan secara permanen, ancaman pidana dapat diperberat hingga penjara 5 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023)
Pasal 344 Menyebabkan pencemaran lingkungan hidup dipidana penjara paling lama 9 tahun atau denda kategori V.
Pasal 345 Menimbulkan kerusakan fungsi lingkungan atau pemusnatan sumber daya alam dipidana penjara paling lama 6 tahun atau denda kategori V.
Pasal 55 & 56 Oknum yang membantu, memfasilitasi, atau melindungi kegiatan ilegal ini dipidana setara dengan pelaku utama.
LSM KIFPA menuntut keberpihakan nyata penegak hukum, Polda Sulawesi Selatan Segera bentuk tim khusus, turun ke lokasi-lokasi yang teridentifikasi, amankan bukti, dan proses hukum siapa pun yang terlibat tanpa pandang bulu serta Polres Maros Segera hentikan sementara seluruh aktivitas tambang yang belum dapat menunjukkan kelengkapan izin secara sah, Dinas ESDM dan DLH Maros Terbitkan daftar resmi lokasi tambang berizin dan berikan rekomendasi penutupan bagi yang terbukti melanggar, Dimana Pemerintah Kabupaten Maros, Jangan biarkan kekayaan alam dan masa depan lingkungan di Maros dijadikan alat pencurian kekayaan segelintir orang.
“Kami tantang aparat apakah hukum hanya berlaku untuk rakyat kecil, atau juga berani menyentuh mereka yang punya kuasa dan uang di balik tambang liar ini. Warga sudah menunggu lama, tidak ada lagi alasan untuk menunda penindakan,” tegas Ketua LSM Kifpa Abdul Malik.
Sampai Berita ini diterbitkan belum ada tanggapan atau klarifikasi resmi dari pihak terkait, redaski media dutakarsa.com membuka ruang klarifikasih baik pihak pihak terkait.

