Truk Antri Panjang di SPBU Sabbang! BBM Subsidi Diduga Dialihkan, DPP LKKN Desak APH, BPH Migas & Pertamina, Dilarikan Ke Mana BBM Rakyat Ini?

Truk Antri Panjang di SPBU Sabbang! BBM Subsidi Diduga Dialihkan, DPP LKKN Desak APH, BPH Migas & Pertamina, Dilarikan Ke Mana BBM Rakyat Ini?

[t4b-ticker]

LUWU UTARA — Pemandangan mencengangkan terlihat di SPBU Kode 74.919.78 Sabbang, Desa Buntu Torpedo, Buntu Terpedo, Kec. Sabbang, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan. Barisan kendaraan truk berderet panjang mengantre mengambil BBM bersubsidi, memicu kecurigaan kuat. Apakah BBM murah yang seharusnya untuk rakyat ini justru dikumpulkan lalu dialihkan ke pihak lain demi keuntungan pribadi.

Antrean luar biasa ini bukan hal wajar. BBM subsidi disiapkan negara agar terjangkau bagi masyarakat luas, namun jika diserap dalam jumlah besar secara terus-menerus, maka rakyat kecil yang membutuhkan kehilangan haknya. Ironisnya, dugaan penyelewengan ini terjadi terang-terangan tanpa ada pengawasan ketat.

Karena fakta yang mengkhawatirkan ini, Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Kontrol Keuangan Negara (DPP LKKN) menuntut tegas, BPH Migas segera turun ke lapangan, audit alokasi, volume dan catatan penjualan SPBU ini. Pertamina periksa prosedur pengisian, pantau pengambilan berlebihan dan blokir penyalahgunaan.

Aparat Penegak Hukum (APH) Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Luwu Utara selidiki jejak pengiriman, Dilarikan ke mana BBM subsidi ini. Jika terbukti dialihkan, hentikan pasokan dan proses hukum pengelola SPBU serta jaringannya

“Jangan biarkan anggaran miliaran rupiah subsidi negara bocor dan dinikmati segelintir orang. BBM milik rakyat harus kembali ke rakyat! Kami tidak akan diam jika ini terus dibiarkan,” tegas Ketua DPP LKKN ibar saputra.

DASAR HUKUM YANG DILANGGAR

UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak & Gas Bumi (diubah UU No.6/2023)

Pasal 55 Menyalahgunakan, mengalihkan, atau menyalurkan BBM subsidi ke pihak tak berhak = Pidana hingga 6 tahun penjara + Denda sampai Rp 60 Miliar.

Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014, Menegaskan BBM subsidi khusus untuk konsumen yang memenuhi syarat, dilarang dijual/dialihkan ke pihak lain atau sektor yang tidak berhak.

Peraturan BPH Migas & Aturan Penyaluran, Wajib menjaga ketepatan sasaran dan volume; pelanggaran bisa dicabut izin operasional SPBU selamanya

Sampai berita ini diterbitkan pihak pengawas spbu iwan dan pihak terkait belum memberikan keterangan resmi. redaksi membuka ruang klarifikasih bagi pihak terkait.

Silahkan gunakan hak koreksi atau jawab Anda terkait berita ini Atau hubungi Kontak Redaksi

Space Iklan 2