Luwu Utara — Pemandangan mencurigakan dan tidak wajar terlihat jelas di SPBU Kode 74.919.90 Kappuna, Kec. Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Deretan truk besar dan mobil pelangsir berjejer antre sangat panjang untuk mengambil BBM bersubsidi dalam jumlah besar. Fenomena ini memicu kecurigaan kuat: Apakah BBM subsidi yang seharusnya milik rakyat ini dikumpulkan lalu dialihkan ke tempat lain demi keuntungan segelintir orang?
Kegiatan ini berlangsung terang-benderang seolah tanpa pengawasan. Padahal, BBM bersubsidi adalah hak seluruh masyarakat yang harganya ditanggung negara. Jika diserap habis oleh kendaraan-kendaraan ini, maka rakyat kecil yang membutuhkan tidak mendapatkan haknya. Pembiaran ini merugikan negara dan merampas hak warga.
Merespons hal nyata ini, DPP LKKN angkat bicara tegas “Kami menuntut BPH Migas, Pertamina, dan Aparat Penegak Hukum segera turun tangan! Lakukan pemeriksaan menyeluruh, pantau setiap tetes BBM yang keluar, dan lacak ke mana tujuannya. Dilarikan ke mana BBM milik rakyat ini? Jangan biarkan subsidi negara bocor dan dikorupsi di depan mata.
DASAR HUKUM & ATURAN YANG BERLAKU
UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Menyalahgunakan atau mengalihkan BBM subsidi ke pihak yang tidak berhak Ancaman Pidana penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp 60 Miliar.
Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014, BBM Subsidi hanya boleh diberikan kepada konsumen yang berhak, dilarang keras dijual, diserahkan, atau dialihkan kepada pihak lain yang tidak memenuhi syarat.
Aturan Penyaluran BBM, Pengelola SPBU wajib memastikan ketepatan sasaran. Jika terbukti melanggar, izin usaha dapat dicabut secara permanen dan dikenakan sanksi pidana.
Sampai berita ini diterbitkan pihak spbu dan pihak terkait belum memberikan keterangan resmi. redaksi membuka ruang klarifikasih bagi pihak terkait.

