GOWA, Sulsel — Koalisi Forum Merah Putih Indonesia mengeluarkan desakan keras kepada aparat penegak hukum dan pengelola bahan bakar, setelah hasil pemantauan dan verifikasi lapangan menunjukkan indikasi kuat bahwa SPBU Nomor 74.921.08 yang berlokasi di Jl. Andi Tonro No.47, Bonto Bontoa, Kec. Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Jumat, 28 Agustus 2026, menjadi salah satu titik aliran utama penyalahgunaan bahan bakar solar bersubsidi.
Menurut tim pemantauan Koalisi Forum Merah Putih Indonesia, di lokasi tersebut terlihat pola operasi yang tidak sesuai ketentuan, pengisian melebihi kuota yang ditetapkan, melayani penyaluran ke para truk truk yang sudah modifikasi atau wadah tidak resmi, serta mengisi kendaraan dan pihak yang bukan kelompok sasaran seperti petani, nelayan, maupun usaha mikro dan kecil. Diduga bahan bakar tersebut kemudian dialirkan ke penimbun tidak berizin atau jaringan yang dikenal sebagai “mafia migas”, sehingga menyebabkan kelangkaan dan harga tidak wajar di tingkat masyarakat.
“Kami mendesak Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polresta Gowa, Polda Sulawesi Selatan, BPHTB Migas, dn PT Pertamina Patra Niaga untuk segera melakukan pemeriksaan dan sidak gabungan secara menyeluruh. Jika terbukti menjadi sarang aliran penyalahgunaan, SPBU 74.921.08 harus segera ditutup, dokumen dan alat dibuktikan, pengelola diproses secara hukum, serta jejaring di baliknya dilacak hingga tuntas,” tegas Sekjend Forum Merah Putih Indonesia Mulyadi S.H.
Organisasi ini juga mengingatkan agar pengawasan tidak hanya bersifat sesaat, melainkan berlanjut secara rutin agar rantai penyelewengan benar‑benar terputus dan subsidi kembali dinikmati oleh masyarakat yang berhak.
Hingga berita ini disiarkan, belum ada tanggapan resmi maupun tindakan penutupan dari pihak pengelola SPBU maupun instansi terkait. Redaksi senantiasa menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi seluruh pihak.

