MAKASSAR, Sulsel — Pengawasan mutu serta kepatuhan teknis pelaksanaan belanja modal jalan di lingkungan Pemerintah Kota Makassar kini dipertanyakan.Sekjend FORUM MERAH PUTIH INDONESIA MULYADI SH menegaskan adanya dugaan kuat bahwa perbaikan dan pembangunan jalan yang dilaksanakan Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar tidak mengikuti spesifikasi teknis maupun ketentuan yang berlaku.
Salah satu penyimpangan paling mendasar yang disoroti adalah diduga dihilangkannya penerapan lapisan perekat aspal cair atau Primecoat, tahap kerja yang wajib berfungsi melekatkan lapisan aspal baru secara kuat sehingga tidak mudah terkelupas, bergelombang, atau rusak sebelum masa pakainya habis.
“Dinas PU Kota Makassar wajib menjalankan pengawasan yang tegas dan menyeluruh, serta tidak boleh membiarkan pelaksana usaha mengambil jalan pintas atau mempermainkan penggunaan anggaran negara,” tegas Mulyadi SH yang juga akrab disapa Mul, Senin (25/8/2026).
Ia melanjutkan, “Jangan sampai pekerjaan diselesaikan sekadar dengan menebar lapisan aspal begitu saja, lalu mengabaikan urutan dan syarat teknis yang sudah ditetapkan. Apabila benar tidak menggunakan lapisan perekat tersebut, maka pertanyaan besarnya, apakah hal serupa terjadi di seluruh ruas jalan yang sedang atau telah diperbaiki? Padahal pelaksanaan ini diawasi Konsultan Pengawas serta disetujui dan ditanggung jawabkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).”
Penyimpangan spesifikasi teknis seperti ini bukan sekadar masalah prosedur semata, melainkan perbuatan yang berpotensi melanggar ketentuan Undang‑Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta segenap peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah yang mewajibkan pemenuhan standar, jenis, dan mutu pekerjaan sepenuhnya sesuai kesepakatan.
Karena itu, FORUM MERAH PUTIH INDONESIA secara resmi meminta pihak yang bertanggung jawab khususnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk membuktikan kepatuhan pelaksanaan di lapangan: “Kami meminta PPK dapat menunjukkan bukti nyata berupa foto‑foto pelaksanaan, catatan harian, maupun dokumen pengawasan yang membuktikan lapisan perekat Primecoat benar‑benar telah disiapkan dan digunakan di setiap bagian ruas jalan tersebut,” tandas Mulyadi
Forum ini juga menegaskan tidak akan membiarkan persoalan ini berhenti pada penjelasan lisan atau pernyataan sepihak saja. Bahkan meskipun pekerjaan telah dinyatakan selesai dan diserahterimakan, FORUM MERAH PUTIH INDONESIA akan tetap mendesak instansi berwenang untuk melakukan pengujian mutu, ketebalan, serta kepadatan lapisan jalan yang dilakukan oleh lembaga penguji independen dan bersertifikat.
“Apabila hasil pengujian nanti membuktikan bahwa praktik tidak sesuai spesifikasi ini terjadi secara sistematis dan berulang, maka hal ini bukan sekadar kekurangan atau kelalaian teknis biasa. Ini adalah indikasi kuat adanya penyalahgunaan wewenang, pengurangan mutu yang disengaja, serta kerugian keuangan negara dan wajib ditelusuri, ditindaklanjuti, serta ditanggung jawabkan sepenuhnya secara hukum, mulai dari penyedia jasa, tim pengawas, hingga pejabat yang menyetujui dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan proyek tersebut,” tegas Mulyadi dengan nada tegas.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar belum menyampaikan tanggapan maupun penjelasan resmi terkait dugaan penyimpangan ini.

