SOPPENG, Sulsel || 24 September 2026 – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial UN, yang disebut bertugas di Dinas Kesehatan Kabupaten Soppeng pada bidang Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK), menjadi sorotan terkait dugaan persoalan jual beli tanah kavling di Jalan Nene Urang, Kelurahan Bila, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan.
Kasus ini mencuat setelah seorang pembeli berinisial DD mengaku telah menyerahkan uang muka sebesar Rp50 juta kepada UN untuk pembelian empat kavling tanah dengan harga Rp25 juta per kavling. Total nilai transaksi tersebut mencapai Rp100 juta, dengan kesepakatan bahwa sisa pembayaran akan dilunasi setelah sertifikat tanah diterbitkan. Namun, menurut keterangan DD, proses pengurusan sertifikat mengalami kendala. Tanah yang diperjualbelikan tersebut disebut berada dalam kawasan penghijauan hutan kota sehingga sertifikatnya tidak dapat diterbitkan.
Merasa dirugikan, DD kemudian meminta agar uang muka sebesar Rp50 juta yang telah diserahkan dikembalikan secara utuh. Menurut DD, UN sempat menyatakan bahwa uang tersebut akan dikembalikan setelah tanah berhasil dijual kepada pembeli lain.
“Saya akan kembalikan uangnya kalau tanah itu sudah terjual kembali,” ujar DD menirukan pernyataan UN.
DD mengaku bahwa tidak lama kemudian tanah tersebut telah dijual kembali kepada pihak lain. Namun, hingga persoalan ini disampaikan kepada media, DD menyatakan uangnya belum dikembalikan. Ia juga mengaku kesulitan menghubungi UN untuk meminta kejelasan mengenai pengembalian dana tersebut.
Pihak Pertanahan Disebut Membenarkan Tanah Telah Dijual Kembali
DD juga menyebut bahwa AS, yang merupakan pihak dari Pertanahan Soppeng, telah mengakui bahwa tanah yang sebelumnya dibeli DD telah dijual kembali oleh UN kepada pihak lain tanpa sertifikat.
Atas kejadian tersebut, DD merasa dipermainkan dan menduga adanya unsur penipuan atau penggelapan dalam transaksi jual beli tanah tersebut.
DD turut mempertanyakan status kepemilikan tanah yang diperjualbelikan. Pasalnya, tanah tersebut disebut masuk kawasan penghijauan hutan kota, sehingga perlu ada kejelasan dari instansi terkait mengenai status hukum dan peruntukannya.
UN Belum Memberikan Tanggapan Pihak media telah berupaya mengonfirmasi UN melalui sambungan telepon dan pesan singkat. Namun, hingga berita ini disusun, panggilan telepon maupun pesan yang dikirimkan belum mendapatkan tanggapan.
DD berharap persoalan tersebut dapat segera diselesaikan dan uang sebesar Rp50 juta yang telah diserahkannya dapat dikembalikan.
Kasus ini juga diharapkan mendapat perhatian instansi terkait guna memastikan status hukum tanah yang diperjualbelikan serta memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang terlibat.
Hingga berita ini diterbitkan, dugaan penipuan dan penggelapan tersebut masih berdasarkan keterangan DD dan belum merupakan kesimpulan dari proses hukum. Keterangan resmi pihak pertanahan mengenai status tanah serta tanggapan UN masih diperlukan untuk memastikan duduk perkara secara menyeluruh.

