Takalar, Sulsel – Tempat Hiburan Malam (THM) berkedok cafe kian merajalela hingga bebas menjual minuman keras (miras) tanpa mengantongi izin (Ilegal) diantaranya Cafe BUM di Jalan Poros Takalar – Makassar, Kec. Polongbangkeng Utara, (06/11/2026).
Seolah tutup mata, Aparat Penegak Hukum (APH) kembali di pertanyakan kinerjanya. Usai THM berkedok Cafe masih merajalela dengan bebas memperjual belikan miras bahkan menyediakan Pemandu Karaoke (LC).
Sekertaris Umum (Sekum) Rumah Produktif Indonesia Sulawesi Selatan I ‘Tisham Fajri, S.T ikut mendesak APH terkait agar segera memberikan tindakan tegas kepada para pelaku usaha yang jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kab. Takalar.
“Ini jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Takalar Nomor 02 Tahun 2004 tentang Larangan Memproduksi, Mengedarkan, Mengkonsumsi Minuman Keras Beralkohol, Narkotika, dan Obat-Obatan Terlarang”, Ujarnya.
Fajri sapa akrabnya juga meminta kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kab. Takalar agar tegas dan tanpa tebang pilih terkait para pengusaha yang melanggar,
“Kita tunggu pergerakan dari teman-teman Satpol PP Takalar agar tanpa tebang pilih untuk menegakkan Perda di Kab. Takalar. Apa lagi ini mampu merusak moral generasi muda”, Tegasnya Sekum DPW RPI Sulsel.
Tak hanya Perda, hal tersebut juga bertentangan dengan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 424.
Selain itu, salah seorang warga Palleko berinisial AS menjelaskan bahwa pihaknya sebenarnya tidak senang dengan adanya THM di Takalar, menjadi tempat kerusakan moral generasi.
“Tidak senang ka sebenarnya pak, apa lagi kita tau sendiri tempat begituan yang rusak moralnya anak-anak muda”, jelas AS.
AS juga membeberkan bahwa selain merusak moral generasi, juga sangat membahayakan bagi kesehatan dan juga keselamatan semua orang,
“Pasti mi berbahaya pak, kita tau sendiri kalau orang minum alkohol, pasti mabuk apa lagi bawa kendaraan. Bagus kalau dia sendiri yg celaka, bagaimana kalau ada orang lain yang juga ikutan celaka ? “, Tanya AB.
Dengan begitu, AB juga berharap agar pihak-pihak penegak hukum agar segera membasmi tempat-tempat yang dianggap merugikan banyak pihak dan bertentangan dengan agama dan merusak generasi,
“Saya berharap supaya para penegak hukum segera mengambil tindakan tegas dengan menutup THM di Takalar, apa lagi bisa berdampak dengan moral anak-anak. Kita tau sendiri mi kalau tempat begitu pasti bertentangan dengan syariat agama”, Harapnya AB., (Tutup).(**)

