Gowa, Sulsel – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Makassar menggerebek rumah produksi kosmetik ilegal bermerkuri di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel). Dari kasus ini, dua orang wanita yaitu F (39) dan J (32) ditetapkan sebagai tersangka.
Penggerebekan dilakukan intelijen PPNS BBPOM Makassar bersama Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Sulsel di Desa Kanjilo, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, pada Senin (7/9). Petugas menemukan 23 jenis produk kosmetik ilegal dan bahan baku dengan nilai ekonomis diperkirakan mencapai Rp 400 juta.
“Dalam operasi penindakan ini ditemukan produk kosmetik ilegal berupa produk jadi sebanyak 23 item, jumlahnya ada 4.009 pcs serta juga ditemukan bahan baku produk rumahan, kemasan dan juga label produk dengan nilai ekonomis sebesar 400 juta,” ujar Kepala BBPOM Makassar Yosef Dwi Irwan Prakasa Setiawan dalam keterangannya, pada Kamis (8/10/2026).
Selain produk jadi, petugas menemukan sejumlah alat yang mengindikasikan adanya aktivitas produksi. Di antaranya centong, spatula, mixer, timbangan hingga hot air gun untuk menyegel kemasan.
“Selain itu ada ditemukan bahan baku berupa kosmetik tanpa izin edar antara lain ada Dermovate Cream, Glysolid Glycerin Cream dan krim berwarna kuning muda dalam tong berwarna putih berpenutup warna biru dengan tulisan 25 L,” kata Yosef.
BBPOM kemudian melakukan pengujian laboratorium terhadap bahan baku dan produk kosmetik yang ditemukan. Hasilnya, sejumlah temuan dinyatakan positif mengandung merkuri.
“Dan terhadap bahan baku serta temuan produk jadi tersebut telah dilakukan uji laboratorium di BBPOM Makassar dengan hasil positif merkuri,” ucap Yosef.
Yosef mengungkapkan rumah produksi tersebut tidak hanya membuat kosmetik ilegal, tetapi juga diduga memalsukan sejumlah produk yang telah memiliki izin edar. Produk yang ditemukan antara lain Super Dubai, Acil Idang, RD Viral dan Firfin Glowing.
“Jadi ini pelakunya mencampur produk legal dan ilegal dalam kosmetik yang diproduksi. Kemudian rumah produksi ilegal ini juga memproduksi kosmetik yang memiliki izin edar, ini juga memalsukan produknya,” sebut Yosef.
Sejumlah kosmetik ilegal yang diduga mengandung bahan berbahaya juga ditemukan, di antaranya Super Dubai, Dubai Whitening Body Lotion, Berlian Brightening Body Lotion, Platinum Ori, Raja Onta Extra Super Dosting, Handbody Premium, Firfin Glowing serta NF Beautycare.
“Produk kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya yang ditemukan di TKP antara lain Super Dubai, Dubai Whitening Body Lotion, Berlian Brightening Body Lotion, Platinum Ori, Raja Onta Extra Super Dosting, Handbody Premium, Firfin Glowing, NF Beautycare dan sebagainya,” jelas Yosef.
Dalam kasus ini, BBPOM Makassar menetapkan dua perempuan sebagai tersangka. Keduanya masing-masing berinisial F (39) dan J (32).
“Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi ahli dan juga hasil pengujian laboratorium PPNS BBPOM Makassar telah menetapkan satu orang tersangka inisial F berjenis kelamin perempuan usia 39 tahun,” imbuh Yosep.
“Selanjutnya berdasarkan hasil pengembangan dan pendalaman terhadap alat bukti serta fakta-fakta selama proses penyelidikan penyidik menetapkan kembali satu orang tersangka inisial J jenis kelamin perempuan usia 32 tahun sebagai tersangka,” sambungnya.
Kedua tersangka kini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Polda Sulsel. Yosef menyebut tersangka F sebelumnya memiliki produk kosmetik merek NF Beautycare yang sempat memiliki izin edar BPOM, tetapi nomor izin edarnya telah dibatalkan pada 2024.
“Sebenarnya tersangka F ini memiliki produk kosmetik dengan merek NF beauty care yang awalnya punya izin BPOM tapi telah dibatalkan NIE-nya pada tahun 2024,” terang Yosef.
Produk NF Beautycare tersebut disebut dipasarkan F melalui siaran langsung di TikTok dan Facebook serta melalui reseller. Sementara sejumlah produk ilegal lainnya diedarkan tersangka J melalui agen hingga ke Kalimantan Timur.
“Produk ilegal lainnya kayak Super Dubai, Dubai Whitening Body Lotion, Berlian Brightening Body Lotion, Platinum Ori, Raja Onta Extra Super Dosting, Handbody Premium, Firfin Glowing dan lain-lain diedarkan langsung oleh tersangka J. Ini dijual di agen-agen dan juga di Kalimantan Timur,” pungkas Yosef.

