GOWA, Sulsel — Di bawah kepemimpinan Kombes Pol. Dr. H. Muh. Yusuf Usman, S.H., S.I.K., M.T., CIPA, Polresta Gowa semakin tegas menindak pelanggaran balapan liar di jalan raya. Sesuai Pasal 297 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggan dapat dikenakan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3 juta.
Ketegasan ini pun menyisakan keluhan warga. Salah satunya Dg Inar, yang kendaraan anaknya ditahan beberapa hari di Polres Gowa dan diwajibkan membayar denda Rp3 juta melalui sistem Briva. Ia mengakui anaknya bersalah, namun mengaku kesulitan memenuhi kewajiban tersebut mengingat nilainya yang cukup besar bagi masyarakat awam.
“Anaknya kendaraan ditahan di Polres Gowa. Namun karena kendala biaya sebesar itu yang dibayarkan melalui Briva masih sulit dan harus bolak-balik berpikir,” ungkapnya. Ia menambahkan kelengkapan kendaraan sebenarnya sudah dipenuhi, namun pasal pelanggaran menjadi kendala yang berat.
Moko dari LBH Macan Rakyat Indonesia (MRI) mendukung langkah penindakan tersebut demi efek jera, namun meminta kepolisian tetap transparan soal jumlah kendaraan yang ditindak, pasal yang dikenakan, serta rincian pembayaran agar masyarakat memahami aturan dengan benar.
“Kami mendukung ketegasan pihak kepolisian. Bukan hanya di Polresta Gowa, tapi di Makassar belum lama ini ratusan kendaraan ikut ditahan,” ujarnya. Pihaknya juga berharap Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sulsel menyampaikan ke publik ke mana tepatnya uang yang disetor melalui Briva tersebut disalurkan. “Jika sudah ada keterbukaan, masyarakat awam akan sadar dan percaya bahwa uang yang disetor itu masuk ke kas yang benar,” pungkas Moko sabtu 11/10/2026
Pihaknya juga menekankan pentingnya konsistensi penegakan hukum tanpa tebang pilih, terlebih setelah sebelumnya viral kasus kendaraan dilepaskan padahal belum memenuhi syarat kelayakan.
Menanggapi hal itu, Kasat Lantas Polresta Gowa AKP Hasan Fadhlyh, S.H. menegaskan bahwa Standar Operasional Prosedur harus dijalankan secara konsisten dan tanpa tebang pilih. Masyarakat diimbau ikut aktif mengawasi dan melaporkan aktivitas balapan liar di lingkungannya demi keselamatan bersama.

