Diduga Ilegal, DPP FKMI Desak Polda Sulsel dan Mabes Polri Serta BPOM Sulsel Beri Tindakan Tegas dan Tangkap Pemilik Kosmetik AF Glowing

[t4b-ticker]

Makassar, DUTAKARSA COM — Dugaan peredaran produk kecantikan tanpa izin edar kembali menyeruak di Kota Makassar. Kali ini, sorotan mengarah pada produk AF Face & Bodycare (AF Glowing) yang disebut-sebut beredar luas tanpa kejelasan legalitas resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Temuan ini mencuat setelah Dewan Pengurus Pusat Front Kesatuan Mahasiswa Indonesia (DPP FKMI) melakukan penelusuran lapangan dan pemantauan distribusi digital. Hasilnya, produk tersebut diduga dipasarkan secara terbuka di wilayah Panampu, Kecamatan Tallo, serta dipromosikan masif melalui media sosial tanpa informasi izin edar yang transparan.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius: bagaimana sebuah produk yang diduga belum memiliki izin resmi bisa beredar luas tanpa hambatan?

FKMI menilai kondisi tersebut mengindikasikan adanya celah pengawasan yang berpotensi membahayakan publik. Produk kosmetik yang tidak terdaftar secara resmi berisiko mengandung bahan berbahaya, mulai dari merkuri hingga zat kimia keras lain yang dapat merusak kulit bahkan berdampak jangka panjang pada kesehatan.

“Ini bukan sekadar persoalan bisnis ilegal biasa. Ini menyangkut keselamatan masyarakat luas. Jika dugaan ini benar, maka ada potensi pembiaran yang harus dijelaskan oleh pihak berwenang,” tegas pernyataan aktivis FKMI.

Lebih jauh, mahasiswa menyoroti pola distribusi yang dinilai tidak lagi bersifat sembunyi-sembunyi. Produk diduga dipasarkan secara terang-terangan, bahkan menjangkau konsumen melalui platform digital, seolah tanpa rasa khawatir terhadap pengawasan regulator.

Fenomena ini memperkuat dugaan bahwa pengendalian terhadap peredaran kosmetik ilegal di daerah belum berjalan optimal.

Sebagai bentuk tekanan publik, FKMI memastikan akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, dan kantor BPOM Sulawesi Selatan. Aksi ini dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 21 April 2026, dengan membawa tuntutan tegas:

• Mendesak aparat kepolisian segera menyelidiki dugaan peredaran produk ilegal

• Meminta BPOM melakukan razia serta uji laboratorium terhadap produk terkait

• Menuntut penindakan hukum terhadap pelaku usaha yang tidak memiliki izin resmi

• Mendorong pemerintah hadir melindungi masyarakat dari potensi bahaya kosmetik ilegal
Mahasiswa juga menyebut kasus ini sebagai

“alarm keras” bagi sistem pengawasan di daerah. Jika benar produk tanpa legalitas dapat beredar luas, maka hal tersebut tidak hanya menjadi pelanggaran administratif, tetapi juga mencerminkan lemahnya kontrol terhadap distribusi produk yang menyentuh langsung kesehatan masyarakat.

Dewan Pengurus Pusat Front Kesatuan Mahasiswa Indonesia (DPP FKMI) kembali bersuara keras. Kali ini, organisasi tersebut mendesak Polda Sulawesi Selatan dan Mabes Polri serta BPOM Sulsel untuk segera menindak tegas dan
Menangkap Pemilik Kosmetik (AF Glowing) diduga Ilegal di Kota Makassar.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak terkait mengenai status legalitas produk AF Glowing maupun langkah penindakan yang akan diambil.

Namun satu hal yang mulai mengemuka: ketika produk yang diduga ilegal bisa dipasarkan secara terbuka, publik berhak bertanya siapa yang seharusnya bertanggung jawab mengawasi, dan mengapa hal ini bisa terjadi?

Grand Issue:

“Stop Pengedaran dan Penjualan AF Face & Bodycare (AF Glowing) Diduga Ilegal!”

Silahkan gunakan hak koreksi atau jawab Anda terkait berita ini Atau hubungi Kontak Redaksi

Space Iklan 2