Dugaan Pelanggaran! Pengelola Getah Pinus Diduga Beroperasi di Luar Batas Izin Lokasi yang Ditetapkan  

Dugaan Pelanggaran! Pengelola Getah Pinus Diduga Beroperasi di Luar Batas Izin Lokasi yang Ditetapkan  

[t4b-ticker]

Maros, Sulsel — Aktivitas pengambilan dan pengolahan getah pinus di salah satu wilayah di Desa Laiya, kecamatan Cenrana, Kabupaten Maros ini kini disorot. Pemilik usaha Kamaruddin dan Haisal diduga melakukan kegiatan operasional di luar kawasan izin lokasi yang telah diterbitkan oleh instansi berwenang.

Berdasarkan informasi yang diterima dari salah seorang warga “mereka sempat menunjukkan dokumen perizinan namun yang mereka garap di luar dari pada titik koordinat yang tertera di dokumen,” jelasnya

Ia juga menyatakan, batas wilayah yang diizinkan ternyata tidak mencakup area yang sedang digunakan. Hal ini menimbulkan kekhawatiran, baik terkait pelanggaran aturan maupun dampaknya terhadap kelestarian lingkungan di sekitarnya,”ungkap warga enggang disebut namanya kepada media.

Lebih lanjut, Kamaruddin dan Haisal diduga melakukan aktivitas tersebut diluar dari pada izin lokasinya di dusun bontopanno, namun informasi yang dihimpun mereka melakukan aktivitas tersebut di luar daripada titik koordinat yang ada di dokumen perizinan,

Sekitar pukul 23.15. kemarin malam mobil Truk Dyna yang mengangkut hasil getah pinus di tahan oleh warga setempat dan di lepaskan kembali pada pukul 00.20.

Masyarakat berharap pihak berwenang segera melakukan peninjauan langsung ke lokasi, memverifikasi batas-batas izin yang dimiliki, serta mengambil langkah yang diperlukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jika terbukti melanggar, sanksi tegas patut diberikan agar tidak terjadi pelanggaran serupa di kemudian hari.

Hingga berita ini disiarkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak pengelola terkait dugaan tersebut. Redaksi memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak pihak terkait sesuai dengan ketentuang UU No. 40 Tahun 1999 tentang pers

Silahkan gunakan hak koreksi atau jawab Anda terkait berita ini Atau hubungi Kontak Redaksi

Space Iklan 2