Pangkep, DUTAKARSA.COM – Tiga proyek Puskesmas di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) senilai miliaran rupiah diduga sarat kejanggalan. Meski dalam papan proyek tertulis “rehabilitasi”, fakta di lapangan justru menunjukan pembongkaran total hingga menyerupai pembangunan baru.
Tiga puskesmas tersebut adalah Puskesmas Pundata dengan anggaran sekitar Rp 7 miliar, Puskesmas Bantimala, serta Puskesmas Baring dengan anggaran Rp 2,8 miliar.
Berdasarkan papan proyek, pekerjaan “Renovasi Gedung Puskesmas Baring” menelan anggaran Rp 2.806.350.000 dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2025. Proyek ini dikerjakan oleh CV. Bumi Putra Siang berdasarkan kontrak tertanggal 14 Juli 2025, dengan masa pelaksanaan 160 hari kalender.
Ketua Lembaga Investigasi Mendidik Pro Rakyat Nusantara (LIDIK PRO) Kabupaten Maros, Ismar, menyebut istilah “rehabilitasi” yang digunakan tidak tepat dan berpotensi menyesatkan publik.
“Kalau pondasi, sloof, dan kolom lama dibongkar lalu diganti baru, itu jelas pembangunan ulang. Publik jangan dibohongi dengan permainan istilah. Ini bisa menjadi cara mengaburkan fakta sebenarnya,” tegas Ismar.
Sementara itu, pengawas proyek Emil membantah tudingan adanya penyimpangan. Ia menegaskan pekerjaan telah sesuai gambar rencana serta masuk kategori “rehab berat”.
“Iye, kita selaku kontraktor bekerja sesuai gambar rencana. Jadi bukan asal bongkar, tapi memang dalam perencanaan sudah ditetapkan pembongkaran bagian tertentu. Ini tetap dalam koridor rehab berat. Apalagi proyek ini masuk program pendampingan Kejari Pangkep, jadi semua transparan,” jelas Emil.
Namun klaim tersebut disanggah keras oleh Ismar. Menurutnya, pendampingan Kejari tidak otomatis menjamin proyek bersih dari masalah.
“Pendampingan itu baik, tapi jangan dijadikan tameng. Kejaksaan hanya mendampingi, bukan mengawasi teknis proyek. Yang bisa memastikan adalah transparansi pekerjaan di lapangan. Kalau memang yakin tidak ada masalah, buka data proyek secara gamblang ke publik,” tegasnya.
Ismar memastikan LIDIK PRO akan terus mengawal kasus ini. “Kami minta Kejari juga jangan hanya mendampingi, tapi turun langsung melakukan audit lapangan. Jangan sampai istilah rehab dipakai sebagai akal-akalan untuk meloloskan anggaran besar,” pungkasnya.

