LIDIK PRO Tegaskan: Bukan Hanya Kejaksaan, Polri Juga Berhak Periksa Proyek Puskesmas

[t4b-ticker]

Pangkep, DUTAKARSA.COM – Polemik proyek rehabilitasi tiga Puskesmas di Kabupaten Pangkep terus mengemuka. Setelah pengawas proyek menyatakan pekerjaan telah sesuai aturan dan mendapat pendampingan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep, Lembaga Investigasi Mendidik Pro Rakyat Nusantara (LIDIK PRO) Kabupaten Maros angkat bicara dan membantah klaim tersebut.

Ketua LIDIK PRO, Ismar, menegaskan bahwa pendampingan Kejari bukan berarti proyek bebas dari masalah. Menurutnya, pendampingan sifatnya administratif dan tidak boleh dijadikan “tameng” untuk mengabaikan transparansi lapangan.

“Pendampingan Kejari itu baik, tapi jangan dijadikan alasan untuk menutup mata terhadap kejanggalan di lapangan. Apa yang kami lihat lebih mirip pembangunan baru daripada sekadar rehab berat sebagaimana tertulis di papan proyek,” tegas Ismar.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa penegakan hukum bukan hanya wewenang Kejaksaan. Polri juga memiliki hak dan kewenangan penuh melakukan penyelidikan maupun penyidikan apabila ada dugaan tindak pidana, termasuk penyalahgunaan anggaran negara.

“Jangan salah, bukan cuma Kejaksaan yang berhak periksa. Polri juga punya kewenangan memproses jika ditemukan indikasi penyimpangan. Jadi, semua pihak harus terbuka dan bertanggung jawab,” tambahnya.

LIDIK PRO berjanji akan terus mengawal kasus ini, termasuk mendorong aparat penegak hukum—baik Kejaksaan maupun Kepolisian—untuk turun langsung melakukan audit dan pemeriksaan teknis.

“Kalau memang proyek bersih, tunjukkan data dan hasil pekerjaan ke publik. Jangan hanya berlindung di balik label pendampingan,” pungkas Ismar.(Syamsir)

Silahkan gunakan hak koreksi atau jawab Anda terkait berita ini Atau hubungi Kontak Redaksi

Space Iklan 2