Maraknya Tambang Galian C di Gowa, DPP LKKN Desak Polres Gowa Tutup Tambang yang di Duga Tanpa IUP Milik Munawir Dg. Ngongjo. Jadi PR Bagi Bapak Kapolres Gowa yang Baru

Maraknya Tambang Galian C di Gowa, DPP LKKN Desak Polres Gowa Tutup Tambang yang di Duga Tanpa IUP Milik Munawir Dg. Ngongjo. Jadi PR Bagi Bapak Kapolres Gowa yang Baru

[t4b-ticker]

GOWA, DUTAKARSA.COM  – Maraknya aktivitas tambang galian C yang beroperasi tanpa izin resmi kembali menjadi sorotan publik di Desa Paccellekang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Salah satu titik yang menjadi perhatian serius adalah lokasi usaha milik Munawir Dg. Ngongjo, yang diduga beroperasi tanpa memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah.

Menanggapi hal tersebut, Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Kontrol Keuangan Negara (DPP LKKN) secara resmi mendesak Kepolisian Resor Gowa untuk segera menindak tegas dan menutup lokasi tambang yang dimaksud.

Ketua DPP LKKN Ibar Saputra dalam keterangannya menyatakan, keberadaan tambang tanpa izin tidak hanya melanggar peraturan perundang-undangan pertambangan, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan, mengganggu ketertiban masyarakat, serta membahayakan keamanan dan keselamatan warga sekitar.

“Kami meminta Polres Gowa segera melakukan pengecekan lapangan, memverifikasi kelengkapan dokumen izin, dan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan sampai aktivitas ini berlanjut dan merugikan kepentingan umum,” tegasnya.

Isu ini pun menjadi pekerjaan rumah (PR) tersendiri bagi Kepala Kepolisian Resor Gowa yang baru saja menjabat. Publik dan pengawas berharap adanya langkah tegas dan konsisten untuk menertibkan seluruh aktivitas pertambangan yang melanggar aturan di wilayah hukum Gowa.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Polres Gowa maupun pemilik usaha terkait laporan dan desakan yang disampaikan tersebut.

Silahkan gunakan hak koreksi atau jawab Anda terkait berita ini Atau hubungi Kontak Redaksi

Space Iklan 2