Gowa, Sulsel — Beredarnya narasi di tengah masyarakat terkait penangkapan Daeng Bani berbuntut panjang. Daeng Bollo resmi dilaporkan ke Polresta Gowa atas dugaan fitnah terhadap Daeng Tarang.
Aparat kepolisian melakukan penangkapan terhadap Daeng Bani di wilayah Pallangga Kabupaten Gowa karena kedapatan membawa senjata tajam jenis badik. Penindakan tersebut dilakukan dalam rangka penegakan hukum dan menjaga ketertiban umum.
Setelah kejadian, Daeng Bollo menyebarluaskan pernyataan bahwa penangkapan Daeng Bani dilakukan atas dasar “persekongkolan” antara Daeng Tarang dengan pihak kepolisian.
Merasa dicemarkan nama baiknya, Daeng Tarang melaporkan Daeng Bollo ke SPKT Polresta Gowa pada hari selasa tanggal 01 /09/2026, Laporan teregister dengan nomor: STTLP/B/1223/IX/2026/SPKT/Polresta Gowa.
Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran No 1 Tahun 2023 yang dimaksud dalam pasal 433 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.
Proses hukum terhadap Daeng Bani terkait kepemilikan badik juga tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Tuduhan Dg.Bollo yang tersebar di kalangan masyarakat terkait dg,Bani di jemput oleh kepolisian di dalam rumahnya, dan menuduh bahwa daeng Tarang yang menyuruh anggota untuk melakukan penangkapan itu tidak benar.
tuduhan yang di lontarkan oleh dg.bollo, kini menjadi perbincangan di masyarakat karena berhasil memprovokasi warga setempat.
Setelah di komfirmasi kepada dg.tarang, dengan bijak ia menyampaikan, “Kami serahkan semua kepada pihak yang berwajib untuk melakukan tindakan lebih lanjut terhadap tuduhan tersebut”, tutupnya(**)

