Pangkajene, Sulsel – Praktik penjarahan bahan bakar minyak (BBM) solar bersubsidi semakin meresahkan masyarakat. Kali ini, dugaan pelanggaran itu terjadi secara terang-terangan di malam hari di SPBU H. Hanafi, bertempat di Jl. Poros Maros – Pangkep, Bonto Langkasa, Kec. Minasatene, Kabupaten Pangkajene Dan Kepulauan, Sulawesi Selatan. Rabu malam, 05/08/2026.
Dewan Pimpinan Pusat
Lembaga Kontrol Keuangan Negara (DPP LKKN) mencatat adanya aktivitas mencurigakan berulang kali yang dilakukan oleh oknum pelangsir dan pengempul. Mereka memanfaatkan waktu sepi untuk mengangkut solar bersubsidi dalam jumlah besar menggunakan jerigen dan tangki modifikasi, yang diduga akan dijual kembali dengan harga jauh lebih tinggi di luar jalur resmi.
Kondisi ini dinilai sangat merugikan negara dan membiarkan masyarakat yang berhak mendapatkan alokasi solar justru kesulitan memperolehnya.
“Kami mendesak keras kepada Kapolres Pangkep, jajaran Polda Sulawesi Selatan, BPH Migas serta PT Pertamina Patra Niaga untuk tidak menutup mata lagi. Segera turunkan tim untuk melakukan penyelidikan, amankan lokasi, tangkap para pelaku yang terlibat, dan cabut izin operasional SPBU H. Hanafi Kalibone jika terbukti melanggar aturan,” tegas pernyataan sikap Ketua DPP LKKN Ibar Saputra.
DPP LKKN juga mengingatkan bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi melanggar Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi serta peraturan terkait, yang mengancam pidana penjara dan denda berat. Pihaknya berjanji akan terus memantau perkembangan di lapangan dan siap melaporkan kembali jika tidak ada tindakan nyata dari pihak berwenang.
Sampai berita ini diterbitkan, Redaksi memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak pihak terkait sesuai dengan ketentuang U No. 40 Tahun 1999 tentang pers

