POSO, SULAWESI TENGAH — Dugaan penyalahgunaan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah Pendolo, Kecamatan Pamona Selatan, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, menjadi sorotan. Seorang pria berinisial R alias Roy disebut mengakui mengambil solar di SPBU Pendolo sebanyak dua kali dalam satu minggu dengan alasan sebagai bagian dari jatah bergulir.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme penyaluran BBM bersubsidi di SPBU Pendolo. Apabila benar terjadi pengambilan berulang yang tidak sesuai dengan ketentuan, aparat terkait perlu menelusuri dasar pemberian jatah tersebut, peruntukan BBM, serta pihak-pihak yang terlibat dalam proses distribusinya.
Persoalan ini tidak boleh berhenti pada pengakuan sepihak. Perlu dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen pembelian, rekaman transaksi, data penyaluran, serta keterangan pengelola SPBU untuk memastikan apakah praktik tersebut sesuai dengan ketentuan distribusi BBM bersubsidi.
DUGAAN ADA PIHAK YANG MENJEMBATANI JATAH APH
Selain persoalan pengambilan solar, Roy juga dituding sebagai pihak yang menjembatani atau menangani jatah BBM yang disebut-sebut berkaitan dengan oknum aparat penegak hukum (APH) yang tidak bertanggung jawab.
Tuduhan tersebut merupakan persoalan serius yang membutuhkan pembuktian. Belum dapat dipastikan siapa pihak yang dimaksud, bagaimana mekanisme pemberian jatah tersebut, maupun apakah benar terdapat keterlibatan oknum aparat.
Jika dugaan itu memiliki bukti pendukung, aparat pengawas internal dan penyidik yang berwenang perlu menelusurinya secara objektif. Pemeriksaan harus dilakukan tanpa pandang bulu, termasuk apabila ditemukan indikasi keterlibatan pihak yang memiliki kewenangan atau pengaruh.
Jangan sampai muncul kesan bahwa distribusi BBM bersubsidi dapat dikuasai pihak tertentu tanpa pengawasan yang memadai. Setiap dugaan pelanggaran harus diuji berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
ROY TANTANG MEDIA, KAPOLDA SULTENG DIMINTA BERTINDAK
Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada media, Roy telah dikonfirmasi terkait dugaan tersebut. Dalam konfirmasi itu, Roy disebut menantang media untuk memuat pemberitaan mengenai persoalan yang dipertanyakan kepadanya.
Pernyataan tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran hukum. Namun, dugaan mengenai distribusi solar bersubsidi tetap layak ditelusuri melalui konfirmasi kepada seluruh pihak terkait dan pemeriksaan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kapolda Sulawesi Tengah didesak memberikan perhatian terhadap dugaan tersebut dengan memerintahkan pemeriksaan sesuai kewenangan apabila ditemukan dasar dan bukti awal yang memadai.
Pengawasan juga perlu diarahkan kepada mekanisme distribusi di SPBU Pendolo, termasuk kesesuaian data penyaluran, identitas pembeli, volume pembelian, dan peruntukan solar bersubsidi.
Apabila ditemukan dugaan keterlibatan anggota kepolisian, penanganannya harus dilakukan secara transparan melalui mekanisme pengawasan dan penegakan disiplin maupun proses pidana sesuai hasil pemeriksaan.
UU MIGAS: PENYALAHGUNAAN BBM BERSUBSIDI DAPAT BERUJUNG PIDANA
Ketentuan hukum mengenai kegiatan usaha minyak dan gas bumi diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Pasal 55 UU Migas mengatur ancaman pidana terhadap penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pelanggaran yang memenuhi unsur pasal tersebut dapat dikenai pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Namun, pengambilan solar dua kali dalam seminggu atau penggunaan istilah jatah bergulir tidak otomatis merupakan tindak pidana. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran harus didasarkan pada fakta, peruntukan BBM, mekanisme distribusi, serta terpenuhi atau tidaknya unsur-unsur hukum yang berlaku.
Oleh karena itu, penyidik perlu memastikan apakah BBM tersebut digunakan sesuai peruntukannya atau justru dialihkan, diperjualbelikan kembali, maupun disalahgunakan dengan cara yang bertentangan dengan ketentuan.
PERAN KEPOLISIAN: JANGAN HANYA MENUNGGU LAPORAN
Kepolisian memiliki peran penting dalam menerima informasi, melakukan penyelidikan berdasarkan dasar yang sah, mengumpulkan bukti, memeriksa saksi, serta menindaklanjuti dugaan tindak pidana sesuai kewenangannya.
Dalam perkara dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi di Pendolo, langkah yang patut didorong antara lain:
1. Memeriksa pola dan frekuensi pembelian solar di SPBU Pendolo serta kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.
2. Meminta klarifikasi resmi dari pengelola SPBU mengenai mekanisme yang disebut sebagai jatah bergulir.
3. Menelusuri dokumen transaksi, data penyaluran, dan peruntukan BBM berdasarkan prosedur hukum.
4. Mengusut dugaan keterlibatan pihak perantara maupun oknum aparat apabila terdapat bukti pendukung.
5. Menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai ketentuan dan tanpa mengganggu proses penyelidikan.
Penanganan yang profesional diperlukan agar masyarakat mendapatkan kepastian bahwa distribusi BBM bersubsidi diawasi secara adil dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan yang bertentangan dengan aturan.
PUBLIK MENUNGGU KEJELASAN
Dugaan yang berkembang di Pendolo menjadi alasan bagi pihak berwenang untuk memastikan apakah mekanisme distribusi solar di SPBU setempat telah berjalan sesuai aturan.
Media mendorong Kapolda Sulawesi Tengah dan instansi terkait untuk menindaklanjuti informasi yang dapat diverifikasi, memeriksa semua pihak secara berimbang, serta memberikan penjelasan resmi apabila hasil pemeriksaan telah memungkinkan untuk disampaikan.
Hingga terdapat hasil pemeriksaan yang sah, dugaan terhadap Roy maupun pihak lain tidak boleh dianggap sebagai kesimpulan bahwa mereka telah melakukan tindak pidana. Hak jawab dan asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini memuat dugaan yang memerlukan verifikasi lebih lanjut. Redaksi terbuka untuk memuat klarifikasi dari Roy, pengelola SPBU Pendolo, aparat penegak hukum, dan instansi terkait sesuai prinsip keberimbangan serta Kode Etik Jurnalistik.
Dasar hukum yang dapat dicantumkan dalam berita
* Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, sebagaimana diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023: mengatur penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar. Penerapannya bergantung pada pembuktian unsur tindak pidana.
* Pasal 14 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia: mencakup tugas kepolisian dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana sesuai hukum acara dan peraturan perundang-undangan.

