Makassar, DUTAKARSA.COM — Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan 351 Ayat 1 yang terjadi di Kota Makassar wilayah Hukum Polres Pelabuhan telah berakhir dengan perdamaian melalui mekanisme keadilan Restorative Justice (RJ).
Penyelesaian ini menunjukkan keberhasilan Kanit PPA Polres Pelabuhan Makassar dalam menangani perkara secara humanis dan berbasis musyawarah.
Kasus ini bermula pada hari senin, tgl 21 Juli 2025, sekitar pukul 23.00 WITA di Jalan Nusantara, Kelurahan Ende, Kecamatan Wajo, Makassar, Sulawesi Selatan, Saat itu, Korban melaporkan ke SPKT Polres Pelabuhan terkait dugaan penganiayaan, sebagaimana tertuang dalam laporan polisi Nomor : LPB/170/VII/2025/SPKT/Polres Pelabuhan Makassar, tgl 22 Juli 2025.
Seiring berjalannya waktu, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk berdamai. Perdamaian tersebut berlangsung di Polres Pelabuhan Makassar pada kamis, 18 September 2025, dengan disaksikan oleh kuasa hukum tersangka Laode Musaharin, S.H, Keluarga dari pihak pelapor dan terlapor, serta aparat kepolisian.
Dalam kesepakatan itu LI, sebagai terlapor berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, sementara penyelesaian secara kekeluargaan dijadikan bagian dari proses perdamaian.
Kuasa hukum LI, Laode Musaharin, SH, menyampaikan apresiasi kinerja Kepolisian Unit PPA Polres Pelabuhan Makassar atas pendekatan restorative justice dalam perkara ini.
”Kedatangan kami selaku Kuasa hukum ke Polres Pelabuhan Makassar sebelum sebelumnya untuk mengupayakan mediasi antara klien kami dengan pelapor. Mediasi ini difasilitasi oleh Ipda. Arvandi, S.H selaku Kanit PPA dan Timnya. Dan kami bersyukur karena semua pihak dapat mencapai kata sepakat.”
Laode Musaharin juga mengungkapkan sisi emosional yang terhubung sebelum perkara ini, pelapor dan terlapor bersahabat bahkan seperti saudara.
”Inilah menjadi alasan kuat bagi kami untuk mengajukan permohonan Restorative Justice (RJ) agar hubungan silaturahmi bisa terbangun kembali nantinya”, tambahnya.
Pada Sabtu, 20 Sept 2025, Laode Musaharin, S.H menunjukkan surat pernyataan perdamaian yang telah ditandatangani oleh korban dan pelaku. Dalam surat tersebut, LN mengakui kesalahannya dan pihak korban beserta keluarga telah memberikan maaf.
Penyelesaian Perkara ini selaras dengan Peraturan polri No. 8 tahun 2021, yang salah satu isinya meminta penyidik memiliki prinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum dan mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara, serta peraturan kejaksaan RI no. 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Pendekatan ini menjadi bentuk nyata dari upaya hukum yang lebih mengutamakan penyelesaian secara kekeluargaan dan kemanusiaan.(*)