Bangunan Ibiza Manfaatkan Pasilitas Umum, DPP LKKN Desak Walikota Makassar Tindaki Yang Langgar Aturan Pemerintah

[t4b-ticker]

Makassar, DUTAKARSA.COM — Wali Kota Makassar menekankan bahwa tidak boleh ada toleransi terhadap bangunan yang berdiri di atas trotoar maupun saluran drainase.

keberadaan bangunan di kecamatan wajo diduga menjadi tempat hiburan malam “Ibiza” yang berada di Jalan Nusantara Kecamatan Wajo, Kota Makassar, tersebut jelas melanggar aturan dan merugikan kepentingan publik.

Dengan berdirinya bangunan tersebut, sangat merugikan, karena memasang mesin genset di atas trotoar maupun saluran drainase, dan diduga menyewakan alat charger kendaraan listrik demi kepentingan sendiri.

“Tidak boleh ada bangunan di atas trotoar dan drainase. Itu melanggar aturan dan merugikan kepentingan publik. Saya minta ditindak tegas, bongkar semua yang melanggar,” tegas Munafri dengan nada keras.

Permasalahan lainnya adalah adanya bangunan atau fasilitas umum yang dibangun di atas drainese dan trotoar, seperti mesin genset, tiang listrik, rambu lalu lintas, atau bahkan bangunan permanen. Bahkan, di kota kota besar, drainese dan trotoar sering kali digunakan untuk jalan pintas menghindari kemacetan Hal ini secara jelas mengurangi lebar efektif trotoar, mempersulit pergerakan pejalan kaki, hingga membahayakan pejalan kaki.

Kami dari pihak Media sudah melakukan berusaha mengonfirmasih pemilik bangunan akan tetapi belum memberikan tanggapan atau klarifikasih terkait
mesin genset di atas trotoar maupun saluran drainase, dan diduga menyewakan alat charger kendaraan listrik demi kepentingan sendiri.

Ketua Umum DPP LKKN (LEMBAGA KONTROL KEUANGAN NEGARA) Ibar Saputra yang dimana dalam Hal Ini Pemerhati LSM Anti Rasuah, Memberikan Keterangan meminta Pihak Pemerintah Kota Makassar (Bapak Walikota) atau Instansi Yang terkait Dinas Keindahan Kota Untuk Segara Mengevaluasi atau menindak lanjuti adanya Mesin Genset dan Alat cas Listrik yang menggunakan Fasilitas Umum (trotoar) yang dimana terterah Di gambar Foto sudah indikasi melanggar Peraturan Daerah.

Sampai berita ini diterbitkan belum ada klarifikasi resmi dari pihak terkait.

Silahkan gunakan hak koreksi atau jawab Anda terkait berita ini Atau hubungi Kontak Redaksi

Space Iklan 2