Gentungan, Bajeng Barat, DUTAKARSA.COM — Setelah melewati proses panjang, akhirnya UPT puskesmas gentungan mendapatkan dana segar, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) APBD kabupaten gowa tahun 2024 senilai Rp.9 miliar untuk paket pekerjaan rehabilitasi gedung puskesmas gentungan yang berada di kecamatan bajeng barat.
Pembangunan UPT gedung puskesmas ini dilaksanakan mulai 1 juli hingga 31 desember tahun 2024 kemudian di resmikan oleh bupati sebelumnya Adnan Puritcha Ichsan.
Gedung puskesmas harus lebih baik setelah di renovasi,baik dari segi fisik luar dan dalam, utamanya pelayanan terhadap pasien agar memberikan hasil yang maksimal pada pasien yang datang hingga rawat inap di kamar.
Salah satu awak media online Dutakarsa (HL) membesuk pasien di salah satu kamar, senin, 19 januari 2026. tengah melihat kamar pasien tersebut tampak tidak tersentuh renovasi, di lihat dari atap kamar masih gedung lama, pintu kamar, pintu toilet hingga jendela masih menggunakan produk lama.
Bahkan kamar pasien tersebut tidak di lengkapi kipas angin maupun AC untuk kenyamanan pasien dan pembesuk, salah seorang pasien Meli (nama samaran) mengungkapkan bahwa kami sangat gerah pak, dikarenakan kamar rawat inap ini tidak dilengkapi kipas angin dan AC, sehingga kami membawa kipas dari rumah pak, Ucap meli.
Dengan anggaran senilai Rp.9 miliar untuk biaya rehabilitasi gedung puskesmas, selayaknya bisa merenovasi seluruh gedung yang ada sebelumnya dan setiap kamar bisa diberi fasilitas yang memadai agar pasien rawat inap merasa nyaman.
Kami menduga adanya praktik tindak pidana korupsi pada proyek ini, karena ditemukan ada 6 (enam) buah kamar yang masih menggunaan desain sebelumnya, ungkap HL.
Praktisi hukum Dr Muhammad Nur S.H.M.H turut menyoroti rehabilitasi UPT gedung puskesmas gentungan kecamatan bajeng barat kabupaten gowa, yang dianggap gagal memberi pelayanan yang memadai terhadap pasien, dengan anggaran sebesar Rp.9 miliar, saya yakin jika dikerjakan sesuai spesifikasi awal pasti bisa memberi fasilitas dan pelayanan yang maksimal, ungkapnya.
Untuk itu Ketua Umum Lembaga AJUN RI akan segera menyurat ke Unit Tipikor Polres Gowa dan Kejari Gowa untuk mengusut secara tuntas kepala dinas kesehatan kabupaten gowa (AH) dan pihak pelaksana kegiatan (PPK) (H) serta kontraktor gedung (C) atas dugaan tindak pidana korupsi pada proyek rehabilitasi gedung UPT puskesmas gentungan, tegasnya.
Sesuai UU.No.31 tahun 1999 jo.UU.No.20 tahun 2001 (pemberantasan tindak pidana korupsi) mengatur pungli sebagai tindak pidana korupsi, khususnya bagi penyelenggara negara yang menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi atau orang lain, dengan ancaman penjara 4 sampai 20 tahun bahkan bisa seumur hidup, denda Rp.200 jt hingga Rp.100 miliar.
Sampai Berita ini diterbitkan belum ada klarifikasi resmi dari pihak terkait. Redaksi Media Dutakarsa masih membuka ruang hak jawab kepada sumber.



























