Maros, DUTAKARSA.COM — Ketua LSM KIPFA Maros, Tantang APH, meminta aparat penegak hukum untuk menindak tegas dugaan praktik pungutan biaya atau ‘fee’ dalam proses pengadaan buku yang diduga kuat menyimpang dari aturan, sebagaimana terungkap dalam laporan hasil pemeriksaan BPK RI.

Abdul Malik menegaskan, temuan tersebut membuktikan bahwa pelaksanaan pengadaan barang dan jasa itu tidak berjalan sesuai mekanisme yang seharusnya. Menurutnya, hal ini bukan sekadar kekurangan administrasi biasa, melainkan indikasi pelanggaran hukum yang berpotensi merugikan uang rakyat.
Proyek buku SD/SMP dari dinas pendidikan Maros jadi temuan BPK RI. sejumlah oknum kepala sekolah ramai ramai kembalikan fee’buku setelah adanya temuan, diduga sikap PLH. dinas termasuk oknum Kabid, mengambil keputusan yang sangat mengejutkan publik. sehingga salah satu warga yang enggan di sebut namanya membenarkan ini tidak bisa di biarkan apa lagi masalah pengadaan buku untuk anak bangsa juga di sunat, sehingga dana temuan dari BPK RI keseluruhan di setor di dinas pendidikan atas perintah oknum PLH.
“untuk menutupi temuan, ini tidak bisa di biarkan harus di usut tuntas mengapa oknum berani melakukan hal yang sangat mengecewakan,” ucap malik.
Lanjut Malik menyatakan, PLH disdik adalah kepala inspektorat
Seharusnya beliau paham proses pengembalian temuan kerugian negara. Kenapa malah ini disuruh kumpul dikantor diknas, dan diberi pengarahan baru disuruh setor tunai di staf diknas. Yang mana dana tersebut jumlahnya ratusan juta dan di nginapkan dikantor. Rawan terjadi kriminalitas,”jelasnya.
“Kami minta kasus ini dibongkar sampai tuntas. Jangan hanya diperbaiki berkasnya saja, tapi siapa saja yang terlibat, berapa nilai yang hilang, dan ke mana perginya uang itu harus jelas. Pelakunya wajib bertanggung jawab secara pidana maupun perdata,” ujar Tatang pada Selasa (19/5/2026).
Pihaknya juga menegaskan akan terus mengawasi langkah yang diambil pemerintah daerah. Apabila tidak ada tindakan hukum yang nyata, LSM KIPFA berjanji akan membawa permasalahan ini langsung ke meja hijau dan meminta perhitungan kerugian negara secara resmi.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Dinas Pendidikan Maros terkait isu yang mengemuka ini.
Laporan : (Syamsir Anca)
























