Sapi Hewan Ternak Berkeliaran di Kelurahan Bangkala Resahkan Warga, Camat dan Lurah Diminta Beri Tindakan Tegas

[t4b-ticker]

MAKASSAR, DUTAKARSA.COM –Kehadiran sejumlah sapi hewan ternak yang berkeliaran bebas di jalanan dan lingkungan permukiman warga dan sekolah di Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, kini menjadi sorotan publik. Hewan-hewan tersebut tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan serta merusak kebersihan lingkungan.

Warga mengeluhkan kondisi tersebut yang sudah berlangsung cukup lama. Sapi-sapi tersebut sering terlihat makan tanaman di pekarangan rumah, mengotori jalan dengan kotorannya, hingga berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas, terutama pada malam hari karena minimnya penerangan jalan.

Merespons hal ini, masyarakat berharap agar pihak terkait, khususnya Camat Manggala dan Lurah Bangkala, dapat segera mengambil langkah konkret. Warga menuntut tindakan tegas dan nyata agar permasalahan ini tidak terus dibiarkan dan segera menemukan solusi yang baik bagi semua pihak.

Warga juga berharap adanya aturan atau himbauan yang jelas kepada para pemilik ternak agar tidak lagi membiarkan hewan peliharaannya berkeliaran di tempat umum demi terciptanya ketertiban dan keamanan bersama.

PERATURAN DAERAH KOTA MAKASSAR

NOMOR : 4 TAHUN 2003

TENTANG KETENTUAN PERIZINAN USAHA DIBIDANG

PETERNAKAN DAN PENGENAAN RETRIBUSI ATAS PEMERIKSAAN KESEHATAN HEWAN SERTA DAGING DALAM WILAYAH KOTA MAKASSAR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA MAKASSAR,

Menimbang : a. bahwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap daging yang layak dikonsumsi, baik dari aspek kesehatan maupun agama maka perlu melaksanakan pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap usaha dan pemotongan serta peredaran daging ternak dalam Wilayah Kota Makassar;

b. bahwa Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 3 Tahun 1983 tentang Retribusi Pemakaian Rumah Potong Hewan dan

Pemeriksaan Hewan/Daging dalam Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 2 Tahun 1983, Seri B Nomor 1) beserta perubahannya dan Peraturan Daerah.

Lurah Bangkala  M. Dapri Kodding Saat di konfirmasi media terkait sapi hewan yang berkeliaran menyatakan, Menurut informasi yang saya dapatkan yang punya sapi ada di gowa, dan Kami juga tentu merespon setiap keluhan warga , buktinya saya datang sudah 3 kali untuk bertemu dengan pemilik sapi tetapi tidak ketemu, karena bahkan pihak sekolah wahdah islamiyah yang notabene selalu melihat sapi itu tidak tahu pemilik sapi.

“Kami terus berkoordinasi dengan RT setempat untuk mengetahui keberadaan si pemilik sapi.”jelasnya.

Silahkan gunakan hak koreksi atau jawab Anda terkait berita ini Atau hubungi Kontak Redaksi

Space Iklan 2