Bone, Sulawesi Selatan || DUTAKARSA.COM — Aktivitas pembukaan lahan menggunakan alat berat di wilayah Karella, Kecamatan Mare, Kabupaten Bone, menjadi sorotan serius Dewan Pimpinan Pusat Kesatuan Aktivis Indonesia (DPP KAMI). Kegiatan tersebut diduga belum memiliki kejelasan izin dan berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum di bidang lingkungan hidup maupun kehutanan.
Ketua DPP KAMI, Idham, menegaskan bahwa setiap aktivitas pembukaan lahan wajib tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk kewajiban perizinan dan perlindungan lingkungan.
“Kami melihat ada indikasi kuat yang perlu diuji secara hukum. Karena itu, kami mendesak agar aparat segera turun melakukan verifikasi faktual di lapangan. Jika terbukti tidak memenuhi ketentuan, maka ini masuk kategori pelanggaran serius,” tegas Idham.
Ia menekankan bahwa penggunaan alat berat di area yang masih memiliki tutupan vegetasi tidak dapat dilepaskan dari potensi pelanggaran terhadap regulasi lingkungan hidup dan kehutanan.
Secara hukum, tindakan pembukaan lahan tanpa izin berpotensi melanggar ketentuan pidana, antara lain:
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 98 ayat (1):
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan hidup dipidana…”
Pasal 109:
“Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan dipidana…”
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Pasal 50 ayat (3) huruf a:
“Setiap orang dilarang mengerjakan dan/atau menggunakan dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah.”
Juncto Pasal 78 ayat (2):
“Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dipidana…”
Idham menegaskan, pihaknya tidak ingin berspekulasi, namun meminta seluruh pihak berwenang untuk segera membuka fakta hukum secara terang.
“Kami tidak menuduh, tetapi mendorong penegakan hukum. Jangan sampai ada kesan pembiaran. Jika tidak ada tindakan, maka kepercayaan publik terhadap penegakan hukum bisa tergerus,” ujarnya.
DPP KAMI mendesak Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kehutanan, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan investigasi terbuka dan menyampaikan hasilnya kepada publik secara transparan.
“Kami beri peringatan serius: jika tidak ada langkah konkret, kami akan membawa persoalan ini ke tingkat nasional agar mendapat perhatian langsung dari otoritas pusat,” tegas Idham.
Ia juga mengingatkan bahwa pembukaan lahan tanpa kendali berisiko menimbulkan dampak ekologis jangka panjang, termasuk kerusakan lingkungan dan potensi bencana.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai status legalitas aktivitas tersebut.
DPP KAMI memastikan akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan mendorong agar seluruh proses berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.(**)

























