Makassar, DUTAKARSA.COM — Kasus penagihan utang yang berubah jadi kontroversial makin memanas. Sebuah video berisi keributan di depan rumah Hj. Inisial NZ kembali beredar luas, dengan tuduhan keras bahwa keluarga ini telah mengeroyok, memukul, dan menganiaya petugas penagihan dari Bank BRI Cabang Abdul Dg. Sirua. Video yang dipotong dan tidak utuh itu membuat publik marah, nama baik keluarga rusak parah, dan dampak buruknya kini merembet jauh: salah satu anak Hj. NZ tiba-tiba dipecat dari tempat kerjanya hanya karena berita viral tersebut.
Menanggapi semua itu, Hj. NZ angkat bicara dengan nada marah dan kecewa. Ia membantah habis-habis tuduhan mengeroyok atau memukul petugas bank. Ia ceritakan kejadian aslinya :
“Mereka datang bertiga Dua Orang Staf Bank BRI dan Satu Cleaning Service Bank BRI, langsung membuka pagar rumah tanpa mengetuk sampai kami sekeluarga kaget. karena tiba tiba petugas bank masuk tanpa mengetuk pagar rumah saya,” ucap Hj. NZ Kepada media Kamis, 04 Juni 2026 Malam.
Setelah itu, Petugas Bank keluar dari rumah dan cara bicaranya kasar, berteriak-teriak, dan mengancam tepat di depan rumah, di hadapan anak-anak, cucu, dan tetangga. ingin mengecat rumah saya dengan menggunakan pilos. Padahal kami cuma minta bicara sopan dan sesuai aturan, tidak ada sedikitpun sentuhan fisik atau tindakan kekerasan. Justru kami yang dipermalukan. Video yang disebar itu hanya ambil bagian buruk saja, potong sana-sini agar kami terlihat bersalah. Sekarang anak saya kena PHK, padahal dia tak ada kaitan sama sekali di kejadian itu. Hidup kami jadi hancur gara-gara berita itu.”jelas Hj. NZ.
Ia tegaskan, keluarga tidak pernah lari dari kewajiban bayar utang, tapi sangat keberatan dengan cara penagihan yang dianggap tidak beretika, kasar, dan melanggar aturan layanan nasabah. Lebih parah lagi, dampak berita itu dan sangat menyakitkan karena karier anaknya hancur, keluarga tertekan, dan rasa malu tak tertahankan.
Keluarga sudah siapkan bukti lengkap, saksi mata, dan dokumen pembayaran. Mereka akan lapor ke pihak pihak terkait atas tuduhannya, dimana ia sudah pencemaran nama baik, serta penyebaran informasi. Selain itu, mereka juga berencana menuntut tanggung jawab soal pemecatan anaknya yang dianggap tidak adil dan didasari berita yang belum tentu benar.
Hj. NZ juga menyatakan, ia dan anaknya dilaporkan di polsek panakkukang Makassar atas dugaan tindakan kekerasan terhadap pegawai bank tersebut. Lanjut ia juga sudah menghadiri panggilan polisi atas laporan yang dilakukan oleh seorang cleaning service bank bri cabang abdul dg. sirua.
Konsumen tersebut terbukti tidak melakukan kesalahan atau cidera janji, namun di sisi lain ia justru diperlakukan seolah-olah penjahat, diintimidasi hingga diviralkan. Ini bukan penagihan yang sah, melainkan bentuk pemaksaan dan pelanggaran hak pribadi yang nyata.
Secara hukum, tindakan oknum tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, yang mewajibkan setiap pelaku usaha—termasuk lembaga keuangan—untuk berperilaku jujur, bertanggung jawab, dan tidak melakukan perbuatan yang merugikan konsumen. Selain itu, perbuatan menyebarkan data pribadi tanpa izin juga melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, serta aturan kode etik perbankan yang diawasi ketat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Berdasarkan UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, perlindungan terhadap hak-hak nasabah dan masyarakat adalah salah satu fungsi utama OJK. Bahkan dalam pembaruan aturan terbaru melalui UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, perlindungan konsumen semakin diperkuat, di mana lembaga pengawas memiliki wewenang tegas untuk menindak setiap pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku jasa keuangan.
Masyarakat dan pihak yang dirugikan kini mendesak manajemen pusat BRI dan OJK untuk tidak menutup mata atas kasus ini. Mereka menuntut adanya pemeriksaan menyeluruh, pemecatan bagi oknum yang terbukti bersalah, serta sanksi tegas agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Sampai saat ini, pihak BRI Cabang Abdul Dg. Sirua belum memberikan penjelasan apapun soal cara kerja petugasnya maupun kebenaran tuduhan kekerasan. Publik kini makin menuntut kejelasan: siapa yang sebenarnya salah? Apakah penagihan sudah benar prosedur? Dan apakah pemecatan anak Hj. NZ sah atau justru bentuk tekanan yang keliru.























