MAKASSAR, DUTAKARSA.COM – Langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) menuai sorotan tajam dari masyarakat. Operasi penertiban yang digelar dengan alasan mengembalikan fungsi fasilitas umum, menjaga estetika, serta kebersihan kota, dinilai tidak berjalan adil dan tegas.
Isu utama yang menjadi perbincangan publik adalah adanya dugaan perlakuan berbeda atau pilih kasih dalam pelaksanaan penertiban tersebut. Pasalnya, sejumlah pedagang kecil yang memanfaatkan ruang publik untuk berdagang ditertibkan dan diminta mengosongkan lokasi, namun justru ada usaha berskala besar yang beroperasi di atas trotoar yang sama sekali tidak tersentuh.
Salah satu contoh nyata yang disorot adalah keberadaan usaha kuliner terkenal, Pallubasa Serigala. Lokasi usaha ini diketahui memanfaatkan area trotoar untuk berdagang dan melayani pembeli, sehingga mempersempit bahkan menutup jalur pejalan kaki. Padahal, keberadaannya jelas melanggar aturan tata ruang dan mengganggu fungsi fasilitas umum, sama halnya dengan pelanggaran yang dilakukan pedagang-pedagang kecil lainnya.
Hasil pantauan langsung pada Selasa siang (2/6/2026) menunjukkan fakta di lapangan yang sebaliknya. Saat para pedagang kecil ditindak tegas, Pallubasa Serigala justru dibiarkan beroperasi seperti biasa tanpa gangguan apa pun. Tak hanya itu, parkiran pengunjung usaha tersebut juga menggunakan badan jalan, sehingga semakin mengganggu kelancaran lalu lintas dan kenyamanan pejalan kaki.
Ketimpangan ini memunculkan anggapan kuat bahwa penertiban yang dilakukan, khususnya di wilayah Kecamatan Mamajang, berjalan tidak adil. Banyak pihak menilai Camat Mamajang selaku pemegang kendali di wilayah tersebut telah bersikap pilih kasih.
“Pola yang terlihat di lapangan seolah mengindikasikan: Yang kecil ditertibkan, yang besar dibiarkan. Sikap ini dinilai merugikan sekaligus menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap penegakan peraturan daerah,” ungkap seorang warga yang melintas saat pantauan dilakukan.
Warga tersebut berharap Pemkot Makassar, khususnya jajaran pemangku wilayah, dapat bersikap adil dan konsisten. “Jika aturan berlaku untuk semua, maka pelanggaran yang dilakukan usaha besar maupun pedagang kecil harus ditangani dengan standar yang sama, agar tujuan menjadikan kota Makassar tertib, indah, dan nyaman benar-benar tercapai tanpa ada yang merasa diperlakukan berbeda,” tutupnya.
























