MAKASSAR, DUTAKARSA.COM — Praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi diduga berlangsung secara terstruktur dan melibatkan jaringan, sehingga menjadikan SPBU Pertamina 74.902.21 yang berlokasi di
Jl. Daeng Tata Raya, Parang Tambung, Kec. Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, sebagai salah satu titik operasi.
Menanggapi hal ini, Dewan Pengurus Pusat Lembaga Kontrol Keuangan Negara (DPP LKKN) melayangkan desakan tegas agar Pertamina selaku pengelola dan aparat penegak hukum di lingkungan Polda Sulawesi Selatan segera menindak hingga menutup tempat pengisian bahan bakar tersebut jika terbukti melanggar ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan hasil pemantauan langsung dan pengaduan yang diterima dari masyarakat, ditemukan indikasi kuat adanya penyimpangan dalam penyaluran dan penjualan jenis Solar bersubsidi. Pasokan yang seharusnya dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan petani, nelayan, pelaku usaha mikro, serta angkutan umum, justru banyak diserap oleh pihak yang tidak memiliki hak dan persyaratan resmi. Bahkan, BBM tersebut dijual dengan harga di atas ketentuan eceran yang ditetapkan pemerintah guna meraup keuntungan berlipat.
Ketua Umum DPP LKKN Ibar Saputra menegaskan bahwa pola yang teramati bukanlah kesalahan administrasi biasa, melainkan mengarah pada praktik terorganisir yang kerap disebut sebagai “mafia BBM”. Jika dibiarkan berlanjut, kerugian yang ditimbulkan tidak hanya dirasakan oleh keuangan negara yang nilainya bisa mencapai miliaran rupiah setiap bulannya, tetapi juga merampas hak akses warga yang benar-benar membutuhkan, serta memicu kenaikan biaya operasional dan harga kebutuhan pokok di masyarakat.
“Kami mendesak Pertamina segera melakukan audit menyeluruh terhadap catatan penerimaan dan penjualan di SPBU tersebut. Jika ditemukan bukti pelanggaran, izin operasional harus segera dicabut dan tempat usaha ditutup permanen. Kami juga meminta Polda Sulsel memproses hukum seluruh pihak yang terlibat sesuai aturan yang berlaku, termasuk ketentuan dalam KUHP Baru, agar kasus ini menjadi peringatan keras bagi pengelola SPBU lainnya di wilayah Sulawesi Selatan,” tegasnya saat dikonfirmasi, Rabu (17/6/2026).
Pihaknya juga meminta Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) turut mengawasi jalannya proses penindakan, guna memastikan tidak ada pembiaran atau intervensi yang dapat menggagalkan upaya penertiban.
Perbuatan yang diduga dilakukan tersebut diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:
– Pasal 428 dan Pasal 429 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana: Menyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja menyalahgunakan atau mengalihkan barang subsidi yang disediakan pemerintah, dapat dipidana dengan penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
– Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
– Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak
– Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyaluran Bahan Bakar Minyak Bersubsidi
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU 74.902.21 belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan yang beredar.
