Gowa — Keberadaan lokasi penambangan galian golongan C yang diduga beroperasi tanpa izin resmi di Lingkungan Cambaya Bontotene, Kelurahan Bontomanai, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa. kembali menuai sorotan. Dewan Pengurus Pusat Lembaga Kontrol Keuangan Negara (DPP LKKN) mendesak Polres Gowa dan Polda Sulawesi Selatan Serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulsel segera menindak tegas hingga menutup lokasi tambang yang dikelola oleh Dg. Ngaseng.
Berdasarkan hasil peninjauan langsung dan pengaduan warga yang diterima, aktivitas penggalian tanah tersebut berlangsung selama berbulan-bulan tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang sah, khususnya Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta izin lingkungan yang diwajibkan peraturan perundang-undangan.
Warga sekitar mengeluhkan dampak yang ditimbulkan kerusakan struktur tanah, risiko longsor saat musim hujan, debu yang mengganggu pernapasan, serta kerusakan akses jalan akibat lalu lintas kendaraan pengangkut yang berlebihan. Selain itu, tidak terlihat adanya upaya pemulihan lingkungan atau pengamanan lokasi yang memadai.
“Dari keterangan Narasumber yang enggan di sebutkan Namanya, tambang tersebut tidak Mengantongi Izin sama sekali. Ini jelas melanggar hukum dan merugikan kepentingan umum serta lingkungan hidup. Jika dibiarkan, risiko bencana dan kerusakan lingkungan akan semakin parah,” tegas Ketum DPP LKKN Ibar Saputra. Rabu (17/6/2026).
Pihaknya meminta Polres Gowa dan Polda SulseL melakukan penyelidikan untuk turun ke Lokasi dengan adanya tidak pidana yg mengakibatkan kerugian NEGARA, sementara DLH Sulsel segera melakukan penghentian operasional, pemeriksaan lingkungan, serta menjatuhkan sanksi administratif sesuai ketentuan HUKUM, DPP LKKN juga mendesak agar lokasi tersebut ditutup permanen jika terbukti tidak memenuhi syarat izin dan kelayakan lingkungan.
Adapun Dasar Hukum, Pasal 158 dan Pasal 160 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Operasi tanpa IUP diancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar.
Pasal 417 KUHP Baru, Melakukan kegiatan yang merusak lingkungan tanpa izin, dipidana maksimal 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta.
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi dari pihak pengelola maupun instansi terkait. DPP LKKN juga mengimbau warga Bontomanai untuk tetap waspada terhadap potensi bahaya, serta berani melaporkan jika menemukan aktivitas serupa di wilayah Gowa.
