KENDARI, DUTAKARSA.COM – Lembaga Bantuan Hukum Macan Rakyat Indonesia (LBH MRI) mendampingi Arminah dalam menindaklanjuti perkembangan penanganan laporan dugaan tindak pidana pencurian yang saat ini ditangani oleh Polsek Poasia. Pendampingan tersebut dilakukan saat penerimaan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), Rabu (17/6/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Arminah didampingi oleh tim kuasa hukum LBH MRI yang terdiri dari Ansar, S.H., CPT., Rahman Pulani, S.H., dan Berriawan, S.Kom., S.H.
Kasus ini bermula dari hilangnya gardan mobil truk Fuso milik korban yang saat itu sedang menjalani perbaikan di pinggir Jalan P. Antasari, Kelurahan Andounohu, Kota Kendari. Berdasarkan informasi yang diperoleh korban, barang yang hilang tersebut diduga sempat ditemukan berada di salah satu lokasi pengepul besi tua di kawasan THR.
Kuasa hukum korban, Ansar, menegaskan bahwa pihaknya mendesak adanya kepastian hukum atas laporan yang telah diajukan kliennya. Menurutnya, peristiwa tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga berdampak langsung terhadap aktivitas usaha dan perekonomian keluarga korban.
“Kami meminta aparat penegak hukum untuk memberikan kepastian hukum yang jelas terhadap perkara ini. Klien kami telah mengalami kerugian yang nyata dan kehilangan tersebut berdampak langsung terhadap mata pencaharian serta kondisi ekonomi keluarganya,” tegas Ansar.
Ansar juga meminta agar proses penyelidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan menyeluruh guna mengungkap seluruh fakta yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
“Kami berharap penegakan hukum dilakukan secara transparan dan tanpa tebang pilih. Siapa pun yang nantinya terbukti terlibat, baik sebagai pelaku utama, penadah, maupun pihak lain yang turut berperan, harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” lanjutnya.
Sementara itu, Arminah mengaku kehilangan gardan truk tersebut telah menghambat aktivitas usahanya sebagai distributor pupuk subsidi. Akibat keterlambatan distribusi, dirinya harus menanggung konsekuensi berupa denda berdasarkan kontrak kerja sama yang telah disepakati dengan perusahaan.
“Karena ada kontrak kerja sama yang harus kami jalankan, keterlambatan pengiriman menyebabkan kami dikenakan denda. Tentu ini sangat merugikan dan menambah beban yang harus kami tanggung akibat peristiwa tersebut,” ungkap Arminah.
Korban berharap Polda Sulawesi Tenggara, Polresta Kendari, dan Polsek Poasia dapat memberikan perhatian serius terhadap perkara ini sehingga proses hukum dapat berjalan hingga tuntas dan memberikan rasa keadilan bagi korban.
Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Poasia, AKP Ismunandar, S.Tr.K., S.I.K., menyampaikan bahwa pihaknya akan segera melakukan gelar perkara sebagai bagian dari proses penanganan kasus.
“Kami besok akan segera melakukan gelar perkara terkait kasus ini,” ujar Ismunandar.
LBH MRI menegaskan akan terus mengawal proses hukum perkara tersebut hingga terdapat kepastian hukum yang jelas bagi korban. Pihak kuasa hukum juga berharap gelar perkara yang akan dilaksanakan dapat menjadi langkah konkret dalam mengungkap fakta-fakta hukum serta menentukan tindak lanjut penanganan kasus secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
