Maros, DUTAKARSA.COM – Ketua DPD Perjosi Kabupaten Maros mendesak Kapolda Sulawesi Selatan untuk menutup aktivitas dugaan tambang ilegal golongan C yang tak berizin di Kabupaten Maros. Ia menilai kondisi saat ini sudah masuk kategori “darurat tambang ilegal”.
Ketua Perjosi Maros secara tegas menyatakan aktivitas dugaan tambang ilegal golongan C di Kabupaten Maros tidak bisa lagi ditolerir karena sudah masuk kejahatan luar biasa.
“Ini tidak bisa dibiarkan terus terjadi, dan saatnya kita sama-sama melawan kejahatan,” ucapnya.
Ia bahkan menantang Kapolda Sulsel untuk turun langsung ke lapangan bersama untuk membedakan mana tambang legal dan ilegal.
“Saya tantang Kapolda Sulawesi Selatan untuk turun langsung ke lokasi, agar tidak menjadi sebuah tuduhan, mari kita sama-sama turun melihat tambang golongan C siapa yang legal dan ilegal,” tegasnya.
Menurut Ketua Perjosi, beberapa waktu terakhir aktivitas dugaan tambang ilegal golongan C di Kabupaten Maros dilakukan dengan pola buka-tutup.
“Saya perhatikan saat ini, tambang di Maros kalau disoroti ya paling ditutup sebentar, tidak lama lagi dibuka,” ucapnya.
Ia juga menyoroti sikap Kanit Tipidter Satreskrim Polres Maros yang belum memberikan penjelasan atas konfirmasi wartawan.
“Harusnya Kanit Tipidter bersuara dan memberikan penjelasan, bukan bungkam. Tidak dikonfirmasi salah, dikonfirmasi tidak ada jawaban itu yang susah,” ungkapnya lagi.
Karena itu, Ketua Perjosi Maros menilai Kabupaten Maros saat ini sudah masuk darurat tambang ilegal golongan C.
“Kita sudah pasti mampu menilai, bahwa hari ini Kabupaten Maros sudah masuk darurat tambang ilegal,” ujarnya.
Padahal Landasan Hukum Jelas,
Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba mengancam pelaku tambang tanpa izin dengan pidana 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar. Sementara pihak penadah material ilegal bisa dijerat Pasal 480 KUHP.
Tak hanya itu Ketua Perjosi Kabupaten Maros juga mengingatkan pihak Deploper agar teliti dalam menerima material, jangan sampai material yang di gunakan dari hasil tambang ilegal.
